Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dinamika Regulasi Kepesertaan JKN

19 Januari 2016   06:23 Diperbarui: 19 Januari 2016   06:23 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Namun penerapannya menimbulkan masalah bagi kelompok Miskin dan tidak mampu yang belum tercakup dalam PBI. Maka kemudian disusul Peraturan Direksi BPJSK nomor 211/2014 Bagi kelompok Mandiri secara umum, berlaku klausul “Kartu baru berlaku 7 hari setelah pembayaran pertama, dan  tidak bisa digunakan bila Kartu baru didaftarkan saat sudah dalam perawatan”.

 

Sedangkan kelompok-kelompok berikut ini dikecualian dari ketentuan masa tenggang ASAL mendapat rekomendasi Dinas Sosial setempat.

 

Per Dir BPJSK 211/2014

Satu perbedaan lagi bahwa untuk kelompok-kelompok tersebut, kartu bisa langsung digunakan walau pendaftaran baru dilakukan saat sudah dalam perawatan.

 

Kebijakan tersebut, masih menyisakan masalah bagi bayi baru lahir. Pertama, bayi dari Ibu peserta PBI, tidak otomatis menjadi peserta PBI, tetapi menjadi peserta mandiri. Padahal Permenkes 28/2014 menyatakan bahwa ada proses pendaftaran dan penetapan oleh Mensos. Sayangnya, dalam PP 101/2012, perbaruan data PBI itu dilakukan setiap 6 bulan.

 

Masalah kedua, bagi bayi dari Peserta Mandiri non PBI, baru bisa mendaftarkan anaknya setelah lahir, dan itu berisiko tidak dapat diverifikasi kepesertaannya. Maka disusul kemudian kebijakan Pendaftaran Calon Bayi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun