Namun penerapannya menimbulkan masalah bagi kelompok Miskin dan tidak mampu yang belum tercakup dalam PBI. Maka kemudian disusul Peraturan Direksi BPJSK nomor 211/2014 Bagi kelompok Mandiri secara umum, berlaku klausul “Kartu baru berlaku 7 hari setelah pembayaran pertama, dan tidak bisa digunakan bila Kartu baru didaftarkan saat sudah dalam perawatan”.
Sedangkan kelompok-kelompok berikut ini dikecualian dari ketentuan masa tenggang ASAL mendapat rekomendasi Dinas Sosial setempat.
Satu perbedaan lagi bahwa untuk kelompok-kelompok tersebut, kartu bisa langsung digunakan walau pendaftaran baru dilakukan saat sudah dalam perawatan.
Kebijakan tersebut, masih menyisakan masalah bagi bayi baru lahir. Pertama, bayi dari Ibu peserta PBI, tidak otomatis menjadi peserta PBI, tetapi menjadi peserta mandiri. Padahal Permenkes 28/2014 menyatakan bahwa ada proses pendaftaran dan penetapan oleh Mensos. Sayangnya, dalam PP 101/2012, perbaruan data PBI itu dilakukan setiap 6 bulan.
Masalah kedua, bagi bayi dari Peserta Mandiri non PBI, baru bisa mendaftarkan anaknya setelah lahir, dan itu berisiko tidak dapat diverifikasi kepesertaannya. Maka disusul kemudian kebijakan Pendaftaran Calon Bayi.