![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/01/19/dinamika-kepesertaan-5-569d6948a323bdfa0fbc7125.jpg?v=600&t=o?t=o&v=555)
Namun penerapannya menimbulkan masalah bagi kelompok Miskin dan tidak mampu yang belum tercakup dalam PBI. Maka kemudian disusul Peraturan Direksi BPJSK nomor 211/2014 Bagi kelompok Mandiri secara umum, berlaku klausul “Kartu baru berlaku 7 hari setelah pembayaran pertama, dan tidak bisa digunakan bila Kartu baru didaftarkan saat sudah dalam perawatan”.
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/01/19/dinamika-kepesertaan-6-569d6951379373560e3996ba.jpg?v=600&t=o?t=o&v=555)
Sedangkan kelompok-kelompok berikut ini dikecualian dari ketentuan masa tenggang ASAL mendapat rekomendasi Dinas Sosial setempat.
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/01/19/dinamika-kepesertaan-7-569d6957af7a61c20ceea06c.jpg?v=600&t=o?t=o&v=555)
Satu perbedaan lagi bahwa untuk kelompok-kelompok tersebut, kartu bisa langsung digunakan walau pendaftaran baru dilakukan saat sudah dalam perawatan.
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/01/19/dinamika-kepesertaan-8-569d695f3793734e0e3996d0.jpg?v=600&t=o?t=o&v=555)
Kebijakan tersebut, masih menyisakan masalah bagi bayi baru lahir. Pertama, bayi dari Ibu peserta PBI, tidak otomatis menjadi peserta PBI, tetapi menjadi peserta mandiri. Padahal Permenkes 28/2014 menyatakan bahwa ada proses pendaftaran dan penetapan oleh Mensos. Sayangnya, dalam PP 101/2012, perbaruan data PBI itu dilakukan setiap 6 bulan.
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/01/19/dinamika-kepesertaan-9-569d6964a323bd140fbc7137.jpg?v=600&t=o?t=o&v=555)
Masalah kedua, bagi bayi dari Peserta Mandiri non PBI, baru bisa mendaftarkan anaknya setelah lahir, dan itu berisiko tidak dapat diverifikasi kepesertaannya. Maka disusul kemudian kebijakan Pendaftaran Calon Bayi.