Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

SIP dan Prosedur JKN

13 Januari 2016   05:56 Diperbarui: 4 April 2017   16:50 4364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerja TKMKB tersebut tentu tetap harus di bawah koordinasi dan kendali Dinkes sebagai Koordinator Monitoring dan Evaluasi JKN di tingkat daerah. Tidak pada tempatnya bila kemudian BPJSK yang memegang kendali.

Kembali ke topik awal, prasangka positif saya, maksud pernyataan itu adalah mengingatkan kembali tentang SIP. Mengingat, akhir-akhir ini juga ada penertiban tempat-tempat yang melayani "seolah-olah praktek kedokteran". Artinya, profesi dokter sendiri juga harus mawas diri. Hanya nampaknya, semoga hanya karena kendala bahasa, yang muncul di berita menjadi kurang nyaman. 

Mari senantiasa mawas diri menjagar kehormatan pribadi maupun marwah profesi. 

#SalamKawalJKN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun