Kerja TKMKB tersebut tentu tetap harus di bawah koordinasi dan kendali Dinkes sebagai Koordinator Monitoring dan Evaluasi JKN di tingkat daerah. Tidak pada tempatnya bila kemudian BPJSK yang memegang kendali.
Kembali ke topik awal, prasangka positif saya, maksud pernyataan itu adalah mengingatkan kembali tentang SIP. Mengingat, akhir-akhir ini juga ada penertiban tempat-tempat yang melayani "seolah-olah praktek kedokteran". Artinya, profesi dokter sendiri juga harus mawas diri. Hanya nampaknya, semoga hanya karena kendala bahasa, yang muncul di berita menjadi kurang nyaman.Â
Mari senantiasa mawas diri menjagar kehormatan pribadi maupun marwah profesi.Â
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H