Ada berita menarik hari Sabtu lalu yang kemudian menyebar ke media sosial. Menurut Plt Dirjen BUK (selanjutnya nanti disebut Dirjen Pelayanan Kesehatan) "Dokter tanpa Izin Praktek Bisa Ditangkap Polisi". Klausulnya adalah " agar ada efek jera bagi dokter yang tak mau praktek di rumah sakit pemerintah dengan alasan honor rendah" karena itu "Saya minta polisi menangkap dokter yang berpraktek tanpa SIP".
Ada kontradiksi antara dua pernyataan tersebut. Tentang keengganan bekerja di RS pemerintah karena honor rendah, tentu soal lain, tidak serta merta berkaitan dengan "ditangkap polisi karena tidak ada SIP". Perlu analis dan kajian lain soal "honor rendah", tidak mudah juga mengurainya. Tulisan ini hanya berfokus pada pada soal SIP dan Prosedur JKN.
Sebenarnya sudah beberapa lama topik ini ingin saya tulis. Hanya masih selalu tertahan. Lebih dulu tentang ketiadaan SIP itu sendii. Ada beberapa hal yang menjadi acuan:
1. Pasal 76 UU Praktek Kedokteran no 29/2004 menyatakan:
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pada tahun 2007, diajukan JR untuk pasal tersebut (dan pasal 75 dan 79 UU yang sama). Keputusan MK no No 4/PUU-V/2007 menyatakan bahwa:
... pasal 75 ayat (1) dan pasal 76 sepanjang mengenai kata-kata “penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau” dan pasal 79 sepanjang mengenai kata-kata “kurungan paling lama 1(satu) tahun atau” serta pasal 79 huruf c sepanjang kata-kata “atau huruf e” Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, bila memang terbukti menjalankan praktek tanpa SIP di RS, maka sanksinya adalah pembayaran denda, bukan lagi pidana kurungan.
2. Apakah tidak mungkin Dokter tanpa SIP menjalankan pelayanan di sebuah RS?
Dalam UU Rumah sakit no 44/2009 pasal 32 huruf H yang dirinci dalam Permenkes 69/2014 tentang Hak Pasien, disebutkan bahwa pasien berhak:
h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;