Akad Bank Syariah Beserta Jenis dan Fungsinya
Akad merupakan salah satu jenis perjanjian yang menjadi dasar bagi transaksi syariah. Di bank syariah, terdapat beragam jenis akad, seperti Mudharabah dan Murabahah.
Selain kedua akad tersebut, masih banyak jenis akad perbankan syariah lainnya yang berlaku di Indonesia. Setiap kontrak memiliki prinsip dan tujuan yang berbeda-beda.
Pengertian Akad Bank Syariah
Bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur setiap transaksi dan kegiatannya. Meskipun tugasnya mirip dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Bank syariah mengandalkan aturan yang ditetapkan oleh hukum transaksi syariah, yang dikenal dalam Islam sebagai kontrak.
 Dalam konteks keuangan Islam, akad merupakan perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pihak dengan mengacu pada ketentuan syariah, yang tentunya memiliki implikasi hukum tertentu terhadap substansi akad tersebut.
Jenis akad bank syariah dan contohnya
Berbagai jenis kontrak dalam perbankan Islam memiliki karakteristik dan tujuan yang unik. Secara umum, akad perbankan syariah dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama: akad sosial (tabarru) dan akad komersial (tijarah).
Berikut penjelasan mengenai jenis akad bank syariah dan contohnya yang perlu Anda ketahui:
Akad sosial, atau yang dikenal sebagai Tabarru, adalah jenis akad yang dirancang untuk tujuan kebaikan dan tolong-menolong, dengan iman akan pahala dari Allah Ta'ala. Beberapa jenis kontrak yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
1. Pinjaman (Qardh): Qardh adalah akad yang berlangsung ketika dana dipinjamkan kepada nasabah, dengan syarat bahwa nasabah wajib mengembalikan jumlah yang dipinjam tanpa tambahan saldo pada tanggal yang telah disepakati.
2. Deposito (Wadiah): Wadiah merujuk pada akad penitipan barang atau uang, di mana pihak yang memegang barang atau uang tertentu mempercayakan mereka kepada pihak lain. Tujuan dari akad ini adalah untuk memastikan keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut. Di bank syariah, tabungan dengan akad wadiah berfungsi sebagai simpanan yang bertujuan utama untuk menjaga uang.
3. Wakaf: Wakaf merupakan tindakan pelepasan kepemilikan atas harta benda yang diwakafkan. Harta wakaf ini akan dibagikan kepada penerima wakaf sebagai bentuk sedekah wajib.
4. Komersial (Tijarah): Kontrak Komersial, atau Kontrak Tijarah, adalah perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan transaksi ekonomi.
Dengan demikian, setiap akad sosial ini memiliki perannya masing-masing dalam mendorong kebaikan dan kontribusi sosial, sambil tetap menjalankan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-Prinsip Perjanjian Syariah
Prinsip-prinsip akad syariah adalah pedoman mendasar yang mengatur transaksi dan bisnis sesuai dengan hukum Islam. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, setiap transaksi dapat dianggap sah, adil, dan selaras dengan nilai-nilai agama. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai prinsip-prinsip tersebut:
1. Keabsahan Akad dalam Hukum Islam
Prinsip pertama dari kontrak syariah adalah keabsahan akad menurut hukum Islam. Setiap kontrak harus memenuhi syarat-syarat syariah untuk diakui sebagai sah dan dapat dilaksanakan. Dalam konteks ini, kesepakatan antara kedua belah pihak harus memenuhi syarat dan rukun akad yang sah serta dicapai secara sukarela, tanpa adanya paksaan, agar diakui oleh hukum Islam.
2. Transparansi dan Keterbukaan
Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam kontrak syariah. Semua informasi yang berkaitan dengan transaksi harus diungkapkan secara jelas kepada semua pihak yang terlibat. Hal ini berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang jujur dan adil serta mencegah terjadinya penipuan.
3. Keadilan dan Keseimbangan
Prinsip keadilan dan keseimbangan merupakan inti dari hukum syariah. Setiap pihak yang terlibat dalam transaksi harus mendapatkan keuntungan yang setara. Tidak ada satu pihak pun yang boleh mengalami kerugian yang berlebihan.
4. Larangan Riba
Riba atau bunga dilarang dalam Islam. Prinsip ini menekankan bahwa transaksi seharusnya tidak melibatkan kepentingan yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam pertukaran ekonomi.
5. Prinsip Pembagian Risiko
Kontrak syariah mendorong distribusi risiko di antara para pihak yang terlibat. Hal ini menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam setiap transaksi.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan transaksi dan bisnis yang dilakukan dapat berlangsung dengan baik, sesuai dengan kaidah syariah.
Berikut adalah beberapa jenis kontrak yang termasuk dalam kategori kontrak komersial:
1. Jual Beli (Murabahah)
Murabahah adalah akad pembiayaan untuk suatu barang, di mana harga pembelian telah ditentukan dan pembeli membayar jumlah yang lebih tinggi sebagai keuntungan yang disepakati.
2. Bagi Hasil (Mudharabah)
Mudharabah merupakan akad kerjasama perusahaan yang melibatkan dua pihak: pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua berperan sebagai pengelola dana. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu akad. Pada bank syariah, simpanan yang menggunakan akad Mudharabah bertujuan untuk investasi. Di akhir bulan, nasabah akan menerima tambahan uang sebagai bagi hasil.
3. Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah perjanjian penyediaan dana yang bertujuan untuk mengalihkan hak guna suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa guna usaha, tanpa mengalihkan kepemilikan atas barang tersebut.
Dengan memahami berbagai jenis kontrak ini, kita dapat lebih jelas dalam melakukan transaksi komersial sesuai dengan prinsip syariah.
Pentingnya Akad dalam Transaksi Keuangan Syariah
Dalam ajaran Islam, salah satu prinsip utama dalam transaksi yang sesuai dengan syariah adalah adanya akad. Apabila suatu transaksi memenuhi ketentuan syariah, hak kepemilikan atas objek transaksi tersebut juga akan dianggap sah. Sebaliknya, jika transaksi dilakukan tanpa mengikuti prinsip syariah, hak kepemilikan atas objek tersebut menjadi tidak valid.
Penjelasan ini menyoroti pentingnya memahami akad dalam konteks perbankan syariah. Mari beralih ke menabung secara syariah. Temukan berbagai pilihan produk perbankan dan nonperbankan yang aman serta sesuai syariah di Bank Mega Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H