Mudharabah merupakan akad kerjasama perusahaan yang melibatkan dua pihak: pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua berperan sebagai pengelola dana. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu akad. Pada bank syariah, simpanan yang menggunakan akad Mudharabah bertujuan untuk investasi. Di akhir bulan, nasabah akan menerima tambahan uang sebagai bagi hasil.
3. Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah perjanjian penyediaan dana yang bertujuan untuk mengalihkan hak guna suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa guna usaha, tanpa mengalihkan kepemilikan atas barang tersebut.
Dengan memahami berbagai jenis kontrak ini, kita dapat lebih jelas dalam melakukan transaksi komersial sesuai dengan prinsip syariah.
Pentingnya Akad dalam Transaksi Keuangan Syariah
Dalam ajaran Islam, salah satu prinsip utama dalam transaksi yang sesuai dengan syariah adalah adanya akad. Apabila suatu transaksi memenuhi ketentuan syariah, hak kepemilikan atas objek transaksi tersebut juga akan dianggap sah. Sebaliknya, jika transaksi dilakukan tanpa mengikuti prinsip syariah, hak kepemilikan atas objek tersebut menjadi tidak valid.
Penjelasan ini menyoroti pentingnya memahami akad dalam konteks perbankan syariah. Mari beralih ke menabung secara syariah. Temukan berbagai pilihan produk perbankan dan nonperbankan yang aman serta sesuai syariah di Bank Mega Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H