Mohon tunggu...
tomy himatana
tomy himatana Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

lima waktu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad Bank Syariah Beserta Prinsip, Jenis dan Fungsinya

16 Desember 2024   13:14 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:39 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudharabah merupakan akad kerjasama perusahaan yang melibatkan dua pihak: pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua berperan sebagai pengelola dana. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu akad. Pada bank syariah, simpanan yang menggunakan akad Mudharabah bertujuan untuk investasi. Di akhir bulan, nasabah akan menerima tambahan uang sebagai bagi hasil.

3. Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah perjanjian penyediaan dana yang bertujuan untuk mengalihkan hak guna suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa guna usaha, tanpa mengalihkan kepemilikan atas barang tersebut.

Dengan memahami berbagai jenis kontrak ini, kita dapat lebih jelas dalam melakukan transaksi komersial sesuai dengan prinsip syariah.

Pentingnya Akad dalam Transaksi Keuangan Syariah

Dalam ajaran Islam, salah satu prinsip utama dalam transaksi yang sesuai dengan syariah adalah adanya akad. Apabila suatu transaksi memenuhi ketentuan syariah, hak kepemilikan atas objek transaksi tersebut juga akan dianggap sah. Sebaliknya, jika transaksi dilakukan tanpa mengikuti prinsip syariah, hak kepemilikan atas objek tersebut menjadi tidak valid.

Penjelasan ini menyoroti pentingnya memahami akad dalam konteks perbankan syariah. Mari beralih ke menabung secara syariah. Temukan berbagai pilihan produk perbankan dan nonperbankan yang aman serta sesuai syariah di Bank Mega Syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun