Mohon tunggu...
tomy himatana
tomy himatana Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

lima waktu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad Bank Syariah Beserta Prinsip, Jenis dan Fungsinya

16 Desember 2024   13:14 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:39 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pinjaman (Qardh): Qardh adalah akad yang berlangsung ketika dana dipinjamkan kepada nasabah, dengan syarat bahwa nasabah wajib mengembalikan jumlah yang dipinjam tanpa tambahan saldo pada tanggal yang telah disepakati.

2. Deposito (Wadiah): Wadiah merujuk pada akad penitipan barang atau uang, di mana pihak yang memegang barang atau uang tertentu mempercayakan mereka kepada pihak lain. Tujuan dari akad ini adalah untuk memastikan keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut. Di bank syariah, tabungan dengan akad wadiah berfungsi sebagai simpanan yang bertujuan utama untuk menjaga uang.

3. Wakaf: Wakaf merupakan tindakan pelepasan kepemilikan atas harta benda yang diwakafkan. Harta wakaf ini akan dibagikan kepada penerima wakaf sebagai bentuk sedekah wajib.

4. Komersial (Tijarah): Kontrak Komersial, atau Kontrak Tijarah, adalah perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan transaksi ekonomi.

Dengan demikian, setiap akad sosial ini memiliki perannya masing-masing dalam mendorong kebaikan dan kontribusi sosial, sambil tetap menjalankan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip-Prinsip Perjanjian Syariah

Prinsip-prinsip akad syariah adalah pedoman mendasar yang mengatur transaksi dan bisnis sesuai dengan hukum Islam. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, setiap transaksi dapat dianggap sah, adil, dan selaras dengan nilai-nilai agama. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai prinsip-prinsip tersebut:

1. Keabsahan Akad dalam Hukum Islam

Prinsip pertama dari kontrak syariah adalah keabsahan akad menurut hukum Islam. Setiap kontrak harus memenuhi syarat-syarat syariah untuk diakui sebagai sah dan dapat dilaksanakan. Dalam konteks ini, kesepakatan antara kedua belah pihak harus memenuhi syarat dan rukun akad yang sah serta dicapai secara sukarela, tanpa adanya paksaan, agar diakui oleh hukum Islam.

2. Transparansi dan Keterbukaan

Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam kontrak syariah. Semua informasi yang berkaitan dengan transaksi harus diungkapkan secara jelas kepada semua pihak yang terlibat. Hal ini berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang jujur dan adil serta mencegah terjadinya penipuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun