3. Keadilan dan Keseimbangan
Prinsip keadilan dan keseimbangan merupakan inti dari hukum syariah. Setiap pihak yang terlibat dalam transaksi harus mendapatkan keuntungan yang setara. Tidak ada satu pihak pun yang boleh mengalami kerugian yang berlebihan.
4. Larangan Riba
Riba atau bunga dilarang dalam Islam. Prinsip ini menekankan bahwa transaksi seharusnya tidak melibatkan kepentingan yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam pertukaran ekonomi.
5. Prinsip Pembagian Risiko
Kontrak syariah mendorong distribusi risiko di antara para pihak yang terlibat. Hal ini menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam setiap transaksi.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan transaksi dan bisnis yang dilakukan dapat berlangsung dengan baik, sesuai dengan kaidah syariah.
Berikut adalah beberapa jenis kontrak yang termasuk dalam kategori kontrak komersial:
1. Jual Beli (Murabahah)
Murabahah adalah akad pembiayaan untuk suatu barang, di mana harga pembelian telah ditentukan dan pembeli membayar jumlah yang lebih tinggi sebagai keuntungan yang disepakati.
2. Bagi Hasil (Mudharabah)