Mohon tunggu...
tomi rizkinanda
tomi rizkinanda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

nim : 41319310027 -universitas mercubuana , APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Teori Modal oleh Modigliani-miller

24 Juni 2024   12:19 Diperbarui: 24 Juni 2024   12:35 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Toerema M&M ?

Teorema M&M, atau Teorema Modigliani-Miller, adalah salah satu teorema terpenting dalam keuangan perusahaan. Teorema ini dikembangkan oleh ekonom Franco Modigliani dan Merton Miller pada tahun 1958. Gagasan utama teori M&M adalah bahwa struktur modal suatu perusahaan tidak mempengaruhi nilai keseluruhannya.

Versi pertama teori M&M penuh keterbatasan karena dikembangkan dengan asumsi pasar efisien sempurna, di mana perusahaan tidak membayar pajak, sementara tidak ada biaya kebangkrutan atau informasi asimetris . Selanjutnya, Miller dan Modigliani mengembangkan teori versi kedua dengan memasukkan pajak, biaya kebangkrutan, dan informasi asimetri,

Memahami Teorema Modigliani-Miller

Perusahaan hanya memiliki tiga cara untuk mengumpulkan uang guna membiayai operasi mereka dan mendorong pertumbuhan dan ekspansi mereka. Mereka dapat meminjam uang dengan menerbitkan obligasi atau memperoleh pinjaman; mereka dapat menginvestasikan kembali keuntungan mereka dalam operasi mereka, atau mereka dapat menerbitkan saham baru kepada investor.

Teori Pendekatan Modigliani dan Miller

Teori struktur modal modern dimulai oleh Franco Modigliani dan Merton   H.Miller pada tahun 1958. Teori tersebut lebih dikenal dengan teori MM. Teori MM mengemukakan bahwa dengan asumsi perfect capital market, struktur modal yang digunakan perusahaan tidak mempengaruhi nilai perusahaan. Tetapi jika ada pajak maka perusahaan akan menggunakan utang lebih banyak sehingga nilai perusahaan menjadi meningkat (Modigliani dan Miller 1958). Teori MM tidak relevan dengan realita dunia keuangan karena tidak menyertakan corporate tax atau personal tax yang ada dalam perusahaan.

Teori Modiglani - Miller (MM) Tanpa Pajak

 Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh dua (2) ahli manajemen keuangan yaitu Franco Modigliani dan Merton Miller pada tahun 1958 yang menyatakan bahwa tidak ada hubungannya antara nilai perusahaan dan biaya modal dengan struktur modalnya. Pernyataan tersebut didukung oleh adanya proses arbitrase. 

Melalui proses arbitrase akan membuat harga saham atau nilai perusahaan baik yang tidak menggunakan hutang atau yang menggunaka hutang, akhirnya sama. Proses arbitrase ini muncul karena investor bersifat rasional, artinya investor lebih menyukai investasi yang sama tetapi menghasilkan keuntungan yang lebih besar atau dengan investasi yang lebih kecil menghasilkan keuntungan yang sama (Sutrisno, 2013). 

Beberapa asumsi yang mendasari teori MM-Tanpa Pajak : 1. Risiko bisnis perusahaan diukur dengan O EBIT (devisiasi strandar Ernings Before Interest an Tax). 2. Investor memiliki penghargaan yang sama tentang EBIT perusahaan di masa mendatang. 3. Saham dan obligasi diperjual belikan di suatu pasar modal yang sempurna. 4. Utang adalah tanpa risiko sehingga suku bunga pada utang suku bunga bebas risiko. 14 5. Seluruh aliran kas adalah perpetuitas (sama jumlahnya setiap periode hingga waktu tak terhingga). Dengan kata lain, pertumbuhan perusahaan adalah nol atau EBIT selalu sama. 6. Tidak ada pajak perusahaan maupun pajak pribadi (Nidar, 2016).

Teori Modligiani -- Miller (MM) Dengan Pajak Pada tahun 1963, MM menerbitkan artikel sebagai lanjutan teori MM tahun 1958.

 Asumsi yang diubah adalah adanya pajak terhadap penghasilan perusahaan (corporate income taxes). Dengan adanya pajak ini, MM menyimpulkan bahwa penggunaan utang (leverage) akan meningkatkan nilai perusahaan karena biaya bunga utang adalah biaya yang mengurangi pembayaran pajak (a tax-deductible expense) (Nidar, 2016). 

Apabila ada dua perusahaan yang menghasilkan laba operasi yang sama, yang satu perusahaan tidak menggunakan hutang dan perusahaan satunya lagi menggunakan hutang, maka pajak penghasilan yang dibayarkan tidak akan sama. Perusahaan yang menggunakan hutang akan membayar lebih kecil dibanding dengan perusahaan yang bisa menghemat pajak, dan tentunya akan bisa meningkatkan kesejateraan pemilik atau akan meningkatkan nilai perusahaan. 

Karena perusahaan yang menggunakan hutang mendapatkan manfaat laba berupa penghematan pajak, maka MM berpendapat bahwa nilai perusahaan yang menggunakan hutang lebih besar dibandingkan dengan nilai perusahaan yang tidak menggunakan hutang.

Pembahasan

Berikut persamaan dua pilihan persamaan pendapatan minus biaya dan keutungan pada dua tipe perusahan 

1.Perusahan Tipe PT (perusahan terbuka ) adalah a 2-b =43
2.Perusahan tipe persekutuan komanditer  (CV) Adalah b 2 -a = 43 

hitunglah dua risk return pada dua tipe perusahan tersebut 

penyelesan dari  persamaan
  a ^ 2 - b = 4 

3 b ^ 2 - a = 4 3

Solusinya :

a = 2 , 8 1 2 0 7 . . . , b = 3 , 9 0 7 7 7 . . . ,

a = - 2 , 7 6 8 0 4 . . . , b = 3 , 6 6 2 0 5 . . . ,

a = 0 , 4 4 1 2 3 . . . ,

3 b ^ 2 - a = 4 3

Solusinya :

a = 2 , 8 1 2 0 7 . . . , b = 3 , 9 0 7 7 7 . . . ,

a = - 2 , 7 6 8 0 4 . . . , b = 3 , 6 6 2 0 5 . . . ,

a = 0 , 4 4 1 2 3 . . . , b = - 3 , 8 0 5 3 1 . . . ,

b = - 3 , 8 0 5 3 1 . . . ,

a = - 0 , 4 8 5 2 6 . . . , b = - 3 , 7 6 4 5 1 . . . ,

sebelum pembahasan dari solusi di atas , perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai P T dan C V .

1 . P T

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk badan usaha. Dalam melakukan aktivitas bisnisnya, akan ada hukum perseroan. Adanya hukum perseroan memungkinkan orang-orang untuk menanamkan modalnya dalam perusahaan perseroan.

ciri-ciri Perseroan Terbatas

Ritonga dalam bukunya yang berjudul Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia, menyebutkan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

* Didirikan untuk mencari keuntungan usaha

* Pendiriannya diatur dalam U U

* Memiliki fungsi ekonomi dan komersial

* Modal perusahaan diperoleh dari obligasi dan saham yang dijual

* Pemimpin utama P T adalah direksi

* P T tidak memperoleh fasilitas dari negara

* Kekuasaan tertinggi di perusahaan P T ditentukan pada rapat umum pemegang saham ( R U P S )

*Setiap pemegang saham memiliki memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang mereka tanam

* Pemilik saham P T mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen.

Kelebihan dari Bentuk PT

Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk perseroan terbatas ( PT ) adalah sebagai berikut

Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas; dimana tanggung jawab utang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki .

Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya .

Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas .

Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah .

Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa Legalitas Bentuk Perusahaan tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.

Kekurangan dari Bentuk PT

Beberapa kekurangan dan keburukan dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut :

Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan ; dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dileluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.

Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT ; dimana terkadang pemilik saham minoritas di kalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas

Adanya kewajiban- kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.

Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan suatu PT.

Adanya system pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang di terima serta pajak individunya

Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

Kelebihan dari Bentuk Persekutuan

Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Komanditer adalah sebagai berikut:

Mudah pembentukannya; aspek formal serta biaya yang harus ditanggung untuk pendiriannya sangat mudah dan murah.

Imbalan yang langsung diberikan; dimana para pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat.

Pertumbuhan serta unjuk kerja yang umumnya baik. Hal ini dikarenakan kemampuan kerja sama serta saling menunjang antara partner dalam menjalankan bidang usaha serta penguasaan aspek-aspek penting dalam perusahaan.

Fleksibilitas; dimana respons terhadap tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat.

Pengawasan dari pemerintah yang relative longgar dan sangat jarang dilakukan interferensi dalam pengendalian suatu persekutuan.

Kemudahan perpajakan; dimana para pendiri persekutuan hanya membayar pajak individu saja.

Kekurangan dari Bentuk Persekutuan

Beberapa kekurangan dan keburukan dari bentuk persekutuan baik firma maupun komanditer adalah sebagai berikut:

Adanya pembagian utang yang tidak berimbang dimana seorang partner harus menanggung seluruh utang dari persekutuan yang ada.

Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.

Relatif sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.

Banyak terjadi persekutuan dijalankan dengan bergantung hanya pada pola pikir general partner sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan digelutinya maka ancaman kegagalan adalah sangat besar

Kesulitan dalam meredam keinginan masing-masing partner dalam upayanya memajukan perusahaan serta mencapai kompromi atas suatu keputusan atau kebijakan; dimana faktor yang terakhir ini benar-benar menentukan sukses atau tidaknya persekutuan itu didalam menjalankan roda usahanya. Karena hanya dengan pengertian yang mendalam yang disertai dengan kemampuan berhubungan yang baik maka perskutuan dapat menjalankan roda usaha bisnis yang diinginkan.

mengetahui beda P T dan C V , selanjutnya pembahasan mengenai dengan persaamaan yang ada.

 P T

Risiko yang terjadi pada P T yaitu semakin tinggi perbedaan antara modal ( a ) dan biaya (b ) , akan semakin tinggi pula risiko yang dihadapi .

Return pada PT

Keuntungan pada PT bersifat tetap sebesar 43, diibaratkan seperti kereta api yang selalu memiliki tujuan pemberhentian yang sama. Keuntungan ini kemungkinan besar berasal dari hasil penjualan produk atau jasa perusahaan secara konsisten.

Risiko C V

Pada CV, nilai risiko (diwakili oleh b^2 - a) lebih berdampak pada sekutu pasif. Sekutu pasif adalah pihak yang menginvestasikan modal (b) di perusahaan. Semakin besar selisih antara modal yang diinvestasikan (b) dan keuntungan yang dibagikan (a), semakin besar pula potensi kerugian yang ditanggung sekutu pasif.

Return pada CV

Keuntungan tetap sebesar 43 pada CV dibagikan kepada dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan operasional perusahaan dan menerima keuntungan berdasarkan kinerja perusahaan. Pembagian keuntungan ini telah ditentukan sebelumnya, berbeda dengan PT yang keuntungannya "tetap" didapat perusahaan.

 Pertimbangan memilih antara mendirikan PT atau CV bergantung pada beberapa faktor, antara lain:

- Toleransi Risiko: Jika Anda menyukai tantangan dan bersedia menghadapi risiko yang lebih tinggi dengan harapan potensi keuntungan yang besar pula, PT mungkin lebih cocok. Sebaliknya, jika Anda menginginkan stabilitas dan batasan risiko yang jelas, CV bisa menjadi pilihan.

- Modal yang Dimiliki: Jika modal terbatas, CV bisa menjadi pilihan karena sekutu aktif tidak perlu mengeluarkan modal yang besar. Namun, jika Anda memiliki modal yang cukup, PT memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal tersebut.

- Struktur Kepemilikan: PT memberikan kontrol penuh kepada pemilik modal, sedangkan CV memiliki struktur kepemilikan yang terbagi antara sekutu aktif dan pasif.

- Tujuan Pendirian: Pertimbangkan tujuan pendirian perusahaan. Apakah untuk jangka pendek atau jangka panjang? Apakah untuk fokus pada keuntungan atau stabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun