Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan ; dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dileluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT ; dimana terkadang pemilik saham minoritas di kalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas
Adanya kewajiban- kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan suatu PT.
Adanya system pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang di terima serta pajak individunya
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Kelebihan dari Bentuk Persekutuan
Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Komanditer adalah sebagai berikut:
Mudah pembentukannya; aspek formal serta biaya yang harus ditanggung untuk pendiriannya sangat mudah dan murah.
Imbalan yang langsung diberikan; dimana para pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat.
Pertumbuhan serta unjuk kerja yang umumnya baik. Hal ini dikarenakan kemampuan kerja sama serta saling menunjang antara partner dalam menjalankan bidang usaha serta penguasaan aspek-aspek penting dalam perusahaan.