1 . P T
Perseroan Terbatas atau PTÂ adalah salah satu bentuk badan usaha. Dalam melakukan aktivitas bisnisnya, akan ada hukum perseroan. Adanya hukum perseroan memungkinkan orang-orang untuk menanamkan modalnya dalam perusahaan perseroan.
ciri-ciri Perseroan Terbatas
Ritonga dalam bukunya yang berjudul Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia, menyebutkan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:
* Didirikan untuk mencari keuntungan usaha
* Pendiriannya diatur dalam U U
* Memiliki fungsi ekonomi dan komersial
* Modal perusahaan diperoleh dari obligasi dan saham yang dijual
* Pemimpin utama P T adalah direksi
* P T tidak memperoleh fasilitas dari negara
* Kekuasaan tertinggi di perusahaan P T ditentukan pada rapat umum pemegang saham ( R U P S )