Mohon tunggu...
tomi rizkinanda
tomi rizkinanda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

nim : 41319310027 -universitas mercubuana , APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Teori Modal oleh Modigliani-miller

24 Juni 2024   12:19 Diperbarui: 24 Juni 2024   12:35 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1 . P T

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk badan usaha. Dalam melakukan aktivitas bisnisnya, akan ada hukum perseroan. Adanya hukum perseroan memungkinkan orang-orang untuk menanamkan modalnya dalam perusahaan perseroan.

ciri-ciri Perseroan Terbatas

Ritonga dalam bukunya yang berjudul Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia, menyebutkan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

* Didirikan untuk mencari keuntungan usaha

* Pendiriannya diatur dalam U U

* Memiliki fungsi ekonomi dan komersial

* Modal perusahaan diperoleh dari obligasi dan saham yang dijual

* Pemimpin utama P T adalah direksi

* P T tidak memperoleh fasilitas dari negara

* Kekuasaan tertinggi di perusahaan P T ditentukan pada rapat umum pemegang saham ( R U P S )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun