2. Beban Fiskal Yang diakui
* Â Gaji karyawan: Rp 1.000.000.000 (diakui secara fiskal)
* Â Beban bunga pinjaman bank: Rp 150.000.000 (diakui secara fiskal)
* Â Penyusutan fiskal: Rp 400.000.000
Total = 1.550.000.000
3. Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal dilakukan untuk beban yang tidak diakui dan penghasilan yang tidak kena pajak:
- Biaya representasi: Tidak diakui sebesar Rp 200.000.000 (koreksi fiskal positif).
- Sumbangan ke yayasan amal: Tidak diakui sebesar Rp 50.000.000 (koreksi fiskal positif).
- Denda keterlambatan pembayaran pajak: Tidak diakui sebesar Rp 20.000.000 (koreksi fiskal positif).
- Penyusutan: Perbedaan penyusutan berdasarkan akuntansi dan perpajakan:
- Penyusutan komersial: Rp 500.000.000
- Penyusutan fiskal: Rp 400.000.000
- Koreksi fiskal positif: Rp 500.000.000 - Rp 400.000.000 = Rp 100.000.000
- Dividen dari anak perusahaan dalam negeri: Penghasilan yang tidak kena pajak sebesar Rp 50.000.000 (koreksi fiskal negatif).
Total koreksi fiskal positif = Rp 200.000.000 + Rp 50.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 370.000.000
Total koreksi fiskal negatif = Rp 50.000.000
4. Penghasilan Neto Fiskal
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!