Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan

22 Juli 2024   05:06 Diperbarui: 22 Juli 2024   05:14 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
perhitungan rekonsiliasi Fiskal/dokpri

Tjin Ziw Sharron - Non Deductable exp
Tjin Ziw Sharron - Non Deductable exp

Biaya-biaya yang termasuk ke dalam non-deductible expense ini akan menimbulkan koreksi fiskal positif, dan biaya-biaya yang termasuk ke dalam deductible expense akan menimbulkan koreksi fiskal negatif.

perhitungan rekonsiliasi Fiskal/dokpri
perhitungan rekonsiliasi Fiskal/dokpri

Contoh Soal

Berikut data terkait laporan keuangan komersial PT. SVT untuk tahun pajak 2023

Pendapatan:

Penjualan: Rp 5.000.000.000

Bunga deposito: Rp 100.000.000

Dividen yang diterima dari anak perusahaan dalam negeri: Rp 50.000.000

Beban:

Gaji karyawan: Rp 1.000.000.000

Biaya representasi: Rp 200.000.000

Sumbangan ke yayasan amal yang tidak memiliki izin pemerintah: Rp 50.000.000

Penyusutan berdasarkan akuntansi komersial: Rp 500.000.000

Beban bunga pinjaman bank: Rp 150.000.000

Denda keterlambatan pembayaran pajak: Rp 20.000.000

Informasi Tambahan:

Penyusutan berdasarkan ketentuan perpajakan: Rp 400.000.000

Jawab :

1. Menghitung penghasilan bruto komersial

Penghasilan bruto komersial adalah total pendapatan yang diperoleh perusahaan

= Rp 5.000.000.000 + Rp 100.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 5.150.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun