Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan

22 Juli 2024   05:06 Diperbarui: 22 Juli 2024   05:14 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tjin Ziw Sharron - non Taxable income

2. Beban Fiskal Yang diakui

*  Gaji karyawan: Rp 1.000.000.000 (diakui secara fiskal)

*  Beban bunga pinjaman bank: Rp 150.000.000 (diakui secara fiskal)

*  Penyusutan fiskal: Rp 400.000.000

Total = 1.550.000.000

3. Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal dilakukan untuk beban yang tidak diakui dan penghasilan yang tidak kena pajak:

  • Biaya representasi: Tidak diakui sebesar Rp 200.000.000 (koreksi fiskal positif).
  • Sumbangan ke yayasan amal: Tidak diakui sebesar Rp 50.000.000 (koreksi fiskal positif).
  • Denda keterlambatan pembayaran pajak: Tidak diakui sebesar Rp 20.000.000 (koreksi fiskal positif).
  • Penyusutan: Perbedaan penyusutan berdasarkan akuntansi dan perpajakan:
    • Penyusutan komersial: Rp 500.000.000
    • Penyusutan fiskal: Rp 400.000.000
    • Koreksi fiskal positif: Rp 500.000.000 - Rp 400.000.000 = Rp 100.000.000
  • Dividen dari anak perusahaan dalam negeri: Penghasilan yang tidak kena pajak sebesar Rp 50.000.000 (koreksi fiskal negatif).

Total koreksi fiskal positif = Rp 200.000.000 + Rp 50.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 370.000.000

Total koreksi fiskal negatif = Rp 50.000.000

4. Penghasilan Neto Fiskal

Rekonsiliasi fiskal/dokpri
Rekonsiliasi fiskal/dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun