Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan

22 Juli 2024   05:06 Diperbarui: 22 Juli 2024   05:14 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Beban (Expense)

Beban adalah akun yang akan mempengaruhi jumlah penghasilan bersih sebelum kena pajak. Dalam rekonsiliasi fiskal, beban dibagi menjadi 2 macam :

A. Deductable Expenses (Beban yang Dapat Dikurangkan)

Deductible expenses adalah biaya atau beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Dalam ketentuan fiskal, deductable expense adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya-biaya ini diatur dalam UU PPh Pasal 6

Tjin ziw sharron - Deductable Ep
Tjin ziw sharron - Deductable Ep

Penghasilan yang pajaknya dikenakan PPh bersifat final: 

* Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain 

* Berupa hadiah undian * Penghasilan dari transaksi saham 

* Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan 

B. Non-Deductable Expense

Sementara di dalam perusahaan, terdapat biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense). Biaya ini diatur dalam Pasal 9 UU PPh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun