Koreksi fiskal adalah penyesuaian yang dilakukan terhadap laporan keuangan komersial perusahaan untuk tujuan perpajakan. Koreksi ini dilakukan untuk menghitung penghasilan kena pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Koreksi fiskal diperlukan karena ada perbedaan antara prinsip akuntansi komersial dan peraturan perpajakan.
Berdasarkan hasil perhitungan koreksi fiskal terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Koreksi Fiskal Positif: Koreksi yang menambah penghasilan kena pajak. Contoh: Beban yang tidak diakui secara fiskal, seperti pengeluaran yang bersifat pribadi, beban yang tidak ada kaitannya dengan usaha, dan beban yang tidak didukung bukti yang memadai.
- Koreksi Fiskal Negatif: Koreksi yang mengurangi penghasilan kena pajak. Contoh: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak final.
Dalam Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal, terdapat beberapa faktor penting yang mempengaruhi Rekonsiliasi fiskal
1. Pendapatan
Pada Pehitungan Koreksi fiskal terdapat 2 jenis Pendapatan
A. Pendapatan yang menjadi objek (Taxable income)
Taxable income adalah penghasilan yang dikenakan pajak oleh otoritas pajak. Penghasilan ini termasuk semua jenis pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang, yang tidak dikecualikan dari objek pajak menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.
B.Pendapatan bukan objek pajak (Non-Taxable Income)
Non-taxable income adalah penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak dan tidak dikenakan pajak penghasilan.