2. Beban (Expense)
Beban adalah akun yang akan mempengaruhi jumlah penghasilan bersih sebelum kena pajak. Dalam rekonsiliasi fiskal, beban dibagi menjadi 2 macam :
A. Deductable Expenses (Beban yang Dapat Dikurangkan)
Deductible expenses adalah biaya atau beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Dalam ketentuan fiskal, deductable expense adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya-biaya ini diatur dalam UU PPh Pasal 6
Penghasilan yang pajaknya dikenakan PPh bersifat final:Â
* Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainÂ
* Berupa hadiah undian * Penghasilan dari transaksi sahamÂ
* Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunanÂ
B. Non-Deductable Expense
Sementara di dalam perusahaan, terdapat biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense). Biaya ini diatur dalam Pasal 9 UU PPh