Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan

22 Juli 2024   05:06 Diperbarui: 22 Juli 2024   05:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koreksi fiskal adalah penyesuaian yang dilakukan terhadap laporan keuangan komersial perusahaan untuk tujuan perpajakan. Koreksi ini dilakukan untuk menghitung penghasilan kena pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Koreksi fiskal diperlukan karena ada perbedaan antara prinsip akuntansi komersial dan peraturan perpajakan.

Berdasarkan hasil perhitungan koreksi fiskal terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :

  • Koreksi Fiskal Positif: Koreksi yang menambah penghasilan kena pajak. Contoh: Beban yang tidak diakui secara fiskal, seperti pengeluaran yang bersifat pribadi, beban yang tidak ada kaitannya dengan usaha, dan beban yang tidak didukung bukti yang memadai.
  • Koreksi Fiskal Negatif: Koreksi yang mengurangi penghasilan kena pajak. Contoh: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak final.

Dalam Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal, terdapat beberapa faktor penting yang mempengaruhi Rekonsiliasi fiskal

1. Pendapatan

Pada Pehitungan Koreksi fiskal terdapat 2 jenis Pendapatan

A. Pendapatan yang menjadi objek (Taxable income)

Taxable income adalah penghasilan yang dikenakan pajak oleh otoritas pajak. Penghasilan ini termasuk semua jenis pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang, yang tidak dikecualikan dari objek pajak menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tjin ziw sharron - Taxable income
Tjin ziw sharron - Taxable income

B.Pendapatan bukan objek pajak (Non-Taxable Income)

Non-taxable income adalah penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak dan tidak dikenakan pajak penghasilan.

Tjin Ziw Sharron - non Taxable income
Tjin Ziw Sharron - non Taxable income

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun