Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberatan & Banding Pajak

16 Juli 2024   18:57 Diperbarui: 16 Juli 2024   19:15 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur Penyelesaian Keberatan (https://news.ddtc.co.id/begini-alur-penyelesaian-keberatan-pajak-20721)

2. Pendaftaran dan Pemeriksaan Awal

Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas banding yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan formal.

3. Sidang Pengadilan Pajak

  • Pengadilan Pajak akan mengadakan sidang untuk mendengarkan argumen dan bukti dari kedua belah pihak (wajib pajak dan otoritas pajak).
  • Sidang dapat berupa sidang tertutup atau sidang terbuka untuk umum, tergantung pada jenis sengketa yang ditangani.

4. Pemeriksaan Substantif

Selama sidang, hakim Pengadilan Pajak akan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

Pengadilan Pajak juga dapat memanggil saksi atau ahli jika diperlukan.

5. Keputusan Pengadilan Pajak

a. Hasil Keputusan:

Pengadilan Pajak akan mengeluarkan keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan.

Keputusan dapat berupa penerimaan penuh, penerimaan sebagian, atau penolakan banding.

b. Pemberitahuan Keputusan:

Keputusan Pengadilan Pajak akan disampaikan kepada kedua belah pihak secara tertulis.


6. Tindakan Setelah Keputusan Banding

a. Menerima Keputusan:

Jika wajib pajak menerima keputusan banding, proses administrasi dianggap selesai.

b. Kasasi ke Mahkamah Agung:

Jika salah satu pihak (wajib pajak atau otoritas pajak) tidak puas dengan keputusan Pengadilan Pajak, mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengajuan kasasi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pentingnya Banding Pajak

Banding pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan penilaian yang lebih objektif dan adil atas sengketa pajak mereka. Ini memastikan bahwa setiap keputusan perpajakan telah ditinjau dengan seksama dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Surat Bantahan

Surat Bantahan adalah surat dari Pemohon Banding atau Penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan. SB disampaikan 2 rangkap dan dalam bentuk softcopy. Surat bantahan harus menyebut sekurang-kurangnya nomor surat uraian banding atau surat tanggapan dan nomor sengketa pajak.

Pencabutan Banding/Gugatan

Banding dan Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

  • Satu surat banding atau surat gugatan diajukan dengan 1 surat pernyataan pencabutan.
  • Surat pernyataan pencabutan diajukan sebanyak 2 rangkap.
  • Apabila pencabutan diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada ketua Pengadilan Pajak melalui loket penerimaan surat pengadilan pajak.
  • Apabila pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui loket penerimaan surat.
  • Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun