Apa itu Keberatan Pajak?
Keberatan Dalam arti umum adalah ungkapan baik lisan maupun tulisan tentang ketidaksetujuan, ketidakpuasan, atau penolakan dari seseorang atau kelompok dalam masyarakat atas suatu hal yang berasal dari tindakan seseorang/ badan hukum yang dianggap tidak dapat diterima/ atau tidak benar dan dirasa sebagai beban serta dianggap bertentangan dengan asas keadilan.
Sedangkan, menurut arti perpajakan, Keberatan adalah suatu upaya penyelesaian sengketa perpajakan atas ketidaksesuaian terhadap keputusan yang dibuat oleh Badan yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis oleh penjabat yang berwenang melalui suatu proses permohonan tertulis yang menurut anggapan Wajib Pajak/ Pengguna Jasa Kepabeanan/ Pabrikan Barang Kena Cukai sebagai masalah yang masih memelurkan klarifikasi lebih lanjut.
singkatnya, Keberatan pajak adalah hak wajib pajak untuk menentang penilaian pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak jika mereka merasa penilaian tersebut tidak sesuai atau berlebihan.
Dasar Hukum Keberatan Pajak
Keberatan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, aturan pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, pada Pasal 2 ayat (1) terdapat 5 jenis surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan :
* Â Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
* Â Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
* Â Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
* Â Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
* Â Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Merujuk Pasal 2 ayat (3) beleid ini, keberatan yang dapat diajukan tersebut hanya berupa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang meliputi:
- Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
- Jumlah besarnya pajak.
- Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
Bagaimana Prosedur Pengajuan Keberatan, proses hingga keputusan keberatan Pajak?
pengajuan keberatan pajak harus melewati beberapa prosedur sesuai dengan peraturan perpajakan  yang berlaku mulai dari proses, syarat hingga keputusan akhir keberatan pajak. berikut ringkasan terkait prosedur proses pengajuan keberatan pajak :
1. Pengajuan Tertulis:
- Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- Keberatan harus dilampiri dengan alasan dan bukti-bukti yang mendukung.
2. Batas Waktu Pengajuan:
Keberatan harus  Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1. surat ketetapan pajak dikirim; 2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
3. Syarat Pengajuan:
Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
4. Proses Peninjauan Keberatan
A. Pemeriksaan Berkas:
- Otoritas pajak akan memeriksa surat keberatan dari 5 surat ketetapan pajak dan dokumen pendukung yang disertakan hanya kepada Direktorat Jendral Pajak berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam beberapa kasus, otoritas pajak mungkin akan meminta informasi tambahan atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
B. Jangka Waktu Penyelesaian:
Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
5. Keputusan Keberatan
A. Hasil Keputusan:
Otoritas pajak dapat menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
B. Pemberitahuan Keputusan:
Keputusan atas keberatan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui surat keputusan yang mencantumkan alasan dan dasar hukum dari keputusan tersebut.
6. Tindakan Setelah Keputusan Keberatan
A. Menerima Keputusan:
Jika wajib pajak menerima keputusan keberatan, proses administrasi dianggap selesai.
B.Mengajukan Banding:
Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan keputusan keberatan.
Pengajuan banding harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang relevan.
Kenapa Keberatan Pajak Penting?
Keberatan pajak adalah mekanisme penting dalam sistem perpajakan untuk memastikan bahwa penilaian pajak dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengoreksi penilaian yang mungkin tidak akurat atau berlebihan, serta untuk memastikan hak-hak mereka sebagai wajib pajak terlindungi.
Apa itu Banding Pajak?
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Banding terhadap pajak terjadi ketika Wajib Pajak atau penanggung Pajak tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ingin mengajukan keberatan lebih lanjut.
Apa Perbedaan banding dan Gugatan?
Banding dan gugatan merupakan dua jenis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan terletak pada objek yang disengketakan.
Untuk permohonan atas banding, hanya mengakomodasi permasalahan yang berkaitan dengan surat keputusan keberatan yang secara umum merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lainnya yang dapat memicu perbedaan pula dalam perhitungan pajak yang terutang.
Sedangkan untuk permohonan atas gugatan, objek yang disengketakan adalah terkait dengan prosedur dan ketentuan formal atau mengenai tata cara dalam pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. Oleh karena itu, lingkup masalah yang diajukan dalam gugatan akan lebih luas apabila dibandingkan dengan lingkup masalah dalam banding.
Situasi yang melatarbelakangi Pengajuan Banding
Wajib pajak dapat mengajukan banding atas:
- Keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.
- Keputusan pembetulan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, dan keputusan yang diterbitkan oleh otoritas pajak.
Tata Cara Pengajuan Banding
- Surat Banding/Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Surat Banding dan kelengkapan administrasi diajukan kepada pengadilan pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
- Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP atau Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan yang dibanding diterima.
- Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding diterima.
- Surat gugatan disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk gugatan atas Pelaksanaan Penagihan, dan 30 (tiga puluh) hari untuk gugatan atas keputusan.
- Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding dan terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
- Surat Banding/Gugatan dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui ekspedisi tercatat atau POS tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.
Prosedur Banding
1. Pengajuan Banding
a. Pengajuan Tertulis:
- Banding harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Surat banding harus memuat dengan jelas hal-hal yang menjadi dasar atau alasan pengajuan banding.
- Banding harus diajukan ke Pengadilan Pajak.
b. Batas Waktu Pengajuan:
Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan keberatan oleh wajib pajak.
c. Syarat Pengajuan:
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
2. Pendaftaran dan Pemeriksaan Awal
Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas banding yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan formal.
3. Sidang Pengadilan Pajak
- Pengadilan Pajak akan mengadakan sidang untuk mendengarkan argumen dan bukti dari kedua belah pihak (wajib pajak dan otoritas pajak).
- Sidang dapat berupa sidang tertutup atau sidang terbuka untuk umum, tergantung pada jenis sengketa yang ditangani.
4. Pemeriksaan Substantif
Selama sidang, hakim Pengadilan Pajak akan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
Pengadilan Pajak juga dapat memanggil saksi atau ahli jika diperlukan.
5. Keputusan Pengadilan Pajak
a. Hasil Keputusan:
Pengadilan Pajak akan mengeluarkan keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan.
Keputusan dapat berupa penerimaan penuh, penerimaan sebagian, atau penolakan banding.
b. Pemberitahuan Keputusan:
Keputusan Pengadilan Pajak akan disampaikan kepada kedua belah pihak secara tertulis.
6. Tindakan Setelah Keputusan Banding
a. Menerima Keputusan:
Jika wajib pajak menerima keputusan banding, proses administrasi dianggap selesai.
b. Kasasi ke Mahkamah Agung:
Jika salah satu pihak (wajib pajak atau otoritas pajak) tidak puas dengan keputusan Pengadilan Pajak, mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Banding Pajak
Banding pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan penilaian yang lebih objektif dan adil atas sengketa pajak mereka. Ini memastikan bahwa setiap keputusan perpajakan telah ditinjau dengan seksama dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat Bantahan
Surat Bantahan adalah surat dari Pemohon Banding atau Penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan. SB disampaikan 2 rangkap dan dalam bentuk softcopy. Surat bantahan harus menyebut sekurang-kurangnya nomor surat uraian banding atau surat tanggapan dan nomor sengketa pajak.
Pencabutan Banding/Gugatan
Banding dan Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
- Satu surat banding atau surat gugatan diajukan dengan 1 surat pernyataan pencabutan.
- Surat pernyataan pencabutan diajukan sebanyak 2 rangkap.
- Apabila pencabutan diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada ketua Pengadilan Pajak melalui loket penerimaan surat pengadilan pajak.
- Apabila pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui loket penerimaan surat.
- Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H