4. Proses Peninjauan Keberatan
A. Pemeriksaan Berkas:
- Otoritas pajak akan memeriksa surat keberatan dari 5 surat ketetapan pajak dan dokumen pendukung yang disertakan hanya kepada Direktorat Jendral Pajak berdasarkan aturan perundang-undangan perpajakan.
- Dalam beberapa kasus, otoritas pajak mungkin akan meminta informasi tambahan atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
B. Jangka Waktu Penyelesaian:
Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
5. Keputusan Keberatan
A. Hasil Keputusan:
Otoritas pajak dapat menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
B. Pemberitahuan Keputusan:
Keputusan atas keberatan akan disampaikan kepada wajib pajak melalui surat keputusan yang mencantumkan alasan dan dasar hukum dari keputusan tersebut.
6. Tindakan Setelah Keputusan Keberatan
A. Menerima Keputusan:
Jika wajib pajak menerima keputusan keberatan, proses administrasi dianggap selesai.
B.Mengajukan Banding:
Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan keputusan keberatan.
Pengajuan banding harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang relevan.
Kenapa Keberatan Pajak Penting?
Keberatan pajak adalah mekanisme penting dalam sistem perpajakan untuk memastikan bahwa penilaian pajak dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengoreksi penilaian yang mungkin tidak akurat atau berlebihan, serta untuk memastikan hak-hak mereka sebagai wajib pajak terlindungi.
Apa itu Banding Pajak?
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Banding terhadap pajak terjadi ketika Wajib Pajak atau penanggung Pajak tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterima dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ingin mengajukan keberatan lebih lanjut.
Apa Perbedaan banding dan Gugatan?
Banding dan gugatan merupakan dua jenis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan terletak pada objek yang disengketakan.
Untuk permohonan atas banding, hanya mengakomodasi permasalahan yang berkaitan dengan surat keputusan keberatan yang secara umum merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lainnya yang dapat memicu perbedaan pula dalam perhitungan pajak yang terutang.
Sedangkan untuk permohonan atas gugatan, objek yang disengketakan adalah terkait dengan prosedur dan ketentuan formal atau mengenai tata cara dalam pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. Oleh karena itu, lingkup masalah yang diajukan dalam gugatan akan lebih luas apabila dibandingkan dengan lingkup masalah dalam banding.
Situasi yang melatarbelakangi Pengajuan Banding
Wajib pajak dapat mengajukan banding atas:
- Keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.
- Keputusan pembetulan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, dan keputusan yang diterbitkan oleh otoritas pajak.
Tata Cara Pengajuan Banding
- Surat Banding/Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Surat Banding dan kelengkapan administrasi diajukan kepada pengadilan pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
- Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP atau Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan yang dibanding diterima.
- Surat banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding diterima.
- Surat gugatan disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk gugatan atas Pelaksanaan Penagihan, dan 30 (tiga puluh) hari untuk gugatan atas keputusan.
- Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding dan terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
- Surat Banding/Gugatan dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui ekspedisi tercatat atau POS tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak.
Prosedur Banding
1. Pengajuan Banding
a. Pengajuan Tertulis:
- Banding harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Surat banding harus memuat dengan jelas hal-hal yang menjadi dasar atau alasan pengajuan banding.
- Banding harus diajukan ke Pengadilan Pajak.
b. Batas Waktu Pengajuan:
Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan keberatan oleh wajib pajak.
c. Syarat Pengajuan:
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.