2. Pendaftaran dan Pemeriksaan Awal
Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas banding yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan formal.
3. Sidang Pengadilan Pajak
- Pengadilan Pajak akan mengadakan sidang untuk mendengarkan argumen dan bukti dari kedua belah pihak (wajib pajak dan otoritas pajak).
- Sidang dapat berupa sidang tertutup atau sidang terbuka untuk umum, tergantung pada jenis sengketa yang ditangani.
4. Pemeriksaan Substantif
Selama sidang, hakim Pengadilan Pajak akan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
Pengadilan Pajak juga dapat memanggil saksi atau ahli jika diperlukan.
5. Keputusan Pengadilan Pajak
a. Hasil Keputusan:
Pengadilan Pajak akan mengeluarkan keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan.
Keputusan dapat berupa penerimaan penuh, penerimaan sebagian, atau penolakan banding.
b. Pemberitahuan Keputusan:
Keputusan Pengadilan Pajak akan disampaikan kepada kedua belah pihak secara tertulis.
6. Tindakan Setelah Keputusan Banding
a. Menerima Keputusan:
Jika wajib pajak menerima keputusan banding, proses administrasi dianggap selesai.
b. Kasasi ke Mahkamah Agung:
Jika salah satu pihak (wajib pajak atau otoritas pajak) tidak puas dengan keputusan Pengadilan Pajak, mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Banding Pajak
Banding pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan penilaian yang lebih objektif dan adil atas sengketa pajak mereka. Ini memastikan bahwa setiap keputusan perpajakan telah ditinjau dengan seksama dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat Bantahan
Surat Bantahan adalah surat dari Pemohon Banding atau Penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan. SB disampaikan 2 rangkap dan dalam bentuk softcopy. Surat bantahan harus menyebut sekurang-kurangnya nomor surat uraian banding atau surat tanggapan dan nomor sengketa pajak.
Pencabutan Banding/Gugatan
Banding dan Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
- Satu surat banding atau surat gugatan diajukan dengan 1 surat pernyataan pencabutan.
- Surat pernyataan pencabutan diajukan sebanyak 2 rangkap.
- Apabila pencabutan diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada ketua Pengadilan Pajak melalui loket penerimaan surat pengadilan pajak.
- Apabila pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui loket penerimaan surat.
- Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.