Merujuk Pasal 2 ayat (3) beleid ini, keberatan yang dapat diajukan tersebut hanya berupa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang meliputi:
- Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.
- Jumlah besarnya pajak.
- Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
Bagaimana Prosedur Pengajuan Keberatan, proses hingga keputusan keberatan Pajak?
pengajuan keberatan pajak harus melewati beberapa prosedur sesuai dengan peraturan perpajakan  yang berlaku mulai dari proses, syarat hingga keputusan akhir keberatan pajak. berikut ringkasan terkait prosedur proses pengajuan keberatan pajak :
1. Pengajuan Tertulis:
- Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- Keberatan harus dilampiri dengan alasan dan bukti-bukti yang mendukung.
2. Batas Waktu Pengajuan:
Keberatan harus  Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: 1. surat ketetapan pajak dikirim; 2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
3. Syarat Pengajuan:
Wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;