- Saat Harga Jual Diakui sebagai Piutang atau Penghasilan: Saat harga jual barang tersebut diakui dalam pembukuan penjual atau saat faktur penjualan diterbitkan, mana yang terjadi lebih dahulu.
b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP Tidak Bergerak)
Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah barang yang tidak dapat dilihat atau disentuh, seperti hak paten, hak cipta, dan lisensi.
Saat Penyerahan BKP Tidak Berwujud Ketika Harga Pengalihan Diakui sebagai Piutang atau Penghasilan: Saat harga pengalihan atau penjualan barang tidak berwujud diakui dalam pembukuan penjual atau saat faktur penjualan diterbitkan, mana yang terjadi lebih dahulu.
2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa Kena Pajak adalah segala jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan.
Saat Penyerahan JKP:
- Ketika Jasa Diserahkan atau Selesai: Saat jasa telah diselesaikan atau diserahkan kepada penerima jasa.
- Saat Harga Penggantian Jasa Diakui sebagai Piutang atau Penghasilan: Saat harga penggantian jasa diakui dalam pembukuan penyedia jasa atau saat faktur diterbitkan, mana yang terjadi lebih dahulu.