Kriteria Peserta Pelaksana Asesmen Nasional (AN)
Asesmen Nasional (AN) akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, serta program kesetaraan yang dikelola oleh PKBM. Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional (AN) akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk program kesetaraan, Asesmen Nasional (AN) akan diikuti oleh seluruh peserta didik yang berada pada tahap akhir tingkat 2, tingkat 4 dan tingkat 6 program kesetaraan.
Jadi, kriteria peserta Asesmen Nasional (AN):
1. Seluruh satuan pendidikan,
2. Tidak semua peserta didik,
3. Pemilihan sampel secara acak,
4. Diambil dari kelas V, VIII, dan XI,
5. Setiap peserta mengerjakan tes literasi membaca, tes literasi numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Mengapa Asesmen Nasional hanya diikuti oleh sebagian peserta didik?Â
Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional (AN). Asesmen Nasional (AN) tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi peserta didik sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap individu peserta didik menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional (AN) melakukan evaluasi sistem. Asesmen Nasional (AN) merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua peserta didik perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional (AN). Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi peserta didik di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional (AN).
Mengapa yang menjadi sampel adalah peserta didik kelas V, VIII dan XI?Â