Mohon tunggu...
Tirta Maulana
Tirta Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa jurusan Teknik Sipil di Universitas Islam Riau

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cagar Budaya dan Bangunan Ikonik sebagai Saksi Bisu Perjalanan Peradaban Bangsa

19 Juni 2024   09:05 Diperbarui: 19 Juni 2024   09:11 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Cagar Budaya.(Sumber: Merdeka.com)

Golongan Cagar Budaya

Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, cagar budaya kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan. Salah satunya adalah Cagar Budaya Golongan A, yang mencakup objek-objek dengan usia lebih dari 50 tahun dan memenuhi setidaknya tiga dari empat kriteria yang telah disebutkan sebelumnya. Golongan ini dianggap memiliki nilai yang sangat tinggi dan signifikan, sehingga upaya pelestarian dan perlindungannya menjadi prioritas utama.

Selain Golongan A, terdapat juga golongan-golongan lain yang ditetapkan berdasarkan kombinasi kriteria yang berbeda. Klasifikasi ini membantu dalam menentukan tingkat prioritas dan strategi pelestarian yang tepat untuk setiap cagar budaya. Dengan adanya sistem kategorisasi yang jelas, diharapkan upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Bangunan cagar budaya golongan B adalah bangunan yang dapat dilakukan pemugaran dengan cara restorasi atau rehabilitasi. Bagian bangunan yang tidak boleh diubah adalah badan utama, struktur utama, atau tampak mukanya. 

Perubahan susunan ruang dalam, perubahan bagian belakang, dan penggantian elemen-elemen yang rusak diperkenankan, asal tidak melanggar peraturan pembangunan dan tidak merusak keserasian lingkungan. 

Bangunan cagar budaya golongan C adalah bangunan-bangunan yang sudah banyak berubah atau bangunan-bangunan yang kurang serasi dengan pola tampak di sekitarnya. Bisa juga bangunan-bangunan yang karena kondisinya sukar dipertahankan sebagai golongan pemugaran B.

Keberadaan cagar budaya merupakan aset berharga bagi bangsa Indonesia. Warisan ini tidak hanya menjadi simbol identitas dan kebanggaan nasional, tetapi juga menjadi sumber pengetahuan dan pembelajaran bagi generasi mendatang. 

Oleh karena itu, upaya pelestarian cagar budaya harus terus didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun para ahli di bidang terkait. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, kita dapat memastikan bahwa warisan budaya Indonesia akan tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi-generasi mendatang.

Definisi Bangunan Ikonik

Bangunan ikonik adalah struktur arsitektural yang memiliki desain unik, khas, dan mudah dikenali, sehingga menjadi simbol atau ikon yang mewakili suatu tempat, kota, atau bahkan negara. 

Keunikan desain bangunan ikonik terletak pada bentuk, struktur, atau ornamen yang tidak konvensional dan berbeda dari bangunan-bangunan di sekitarnya. Hal ini menjadikan bangunan ikonik sebagai daya tarik visual yang menonjol dan menarik perhatian masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun