Mohon tunggu...
Timotius Benjamin Ebenezer
Timotius Benjamin Ebenezer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum di Universitas Indonesia yang tertarik untuk menulis mengenai isu-isu yang ada di masyarakat dari sudut pandang hukum Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemidanaan Penolak Vaksin Melanggar HAM: HAM Milik Siapa?

6 Mei 2021   16:34 Diperbarui: 6 Mei 2021   16:57 1220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dicky Budiman, Epidemiolog dari Grifftith University Australia, berpendapat bahwa cara pemerintah Indonesia untuk menetapkan sanksi bagi masyarakat yang enggan untuk melakukan Vaksinasi Covid-19, tidak akan berhasil (BBC, 2020). Hal ini dikarenakan adanya sanksi malahan akan menjadi alasan bagi mereka yang menolak untuk terus menyuarakan penolakan vaksin karena merasa vaksinasi ini dilakukan secara terburu-buru dan terpaksa. Sebaiknya, upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin dengan cara melakukan komunikasi yang baik. Jika masyarakat diberikan edukasi yang mendalam tentang pentingnya melakukan vaksinasi dan keamanan dari vaksin itu sendiri, masyarakat tentu akan lebih nyaman dan merasa aman untuk menerima vaksin Covid-19.

Dengan demikian, semua kembali kepada pribadi masing-masing. Menurut penulis, negara sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan pandemi ini di Indonesia. Mulai dari pembatasan sosial, kebijakan untuk work from home, dan sekarang dengan melakukan vaksinasi nasional. Tindakan penolakan vaksin merupakan hal yang keji dan egois. Mereka yang menolak untuk menerima vaksin tidak bisa menjamin bahwa mereka tidak akan menularkan Covid-19 kepada orang lain. 

Sekarang adalah saatnya kita sebagai warga negara saling membantu untuk melawan Covid-19. Sudah ada banyak hasil riset mengenai vaksin Covid-19 yang bisa kita akses dengan mudah di internet. Akan tetapi, tetap saja akan ada mereka yang lebih percaya berita bohong dan cerita konspirasi dibandingkan dengan fakta sains. Akui saja, masyarakat kita memang cenderung percaya kepada hal-hal yang berbau mitos dan konspiratif dibandingan dengan hasil riset dari lab.

Bagi anda yang ingin agar pandemi ini segera terselesaikan dengan baik, bisa mulai membantu dengan melakukan edukasi kepada orang di sekitar anda tentang pentingnya vaksinasi nasional ini. Mengeluarkan statement yang menentang penetapan sanksi bagi para penolak vaksin atas nama HAM juga penulis rasa kurang tepat. Menurut Pasal 69 ayat (1) UU No. 39/1999, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hak untuk hidup adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Dengan mendukung penolakan vaksin Covid-19, anda sama saja dengan mengancam hak hidup orang lain.

Referensi

BUKU

Ameln, Fred. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya, 1991.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Kaedah Disiplin Hukum

Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Cet. 1. Jakarta: RajaGrafindo, 2020.

JURNAL

Susilo, Adito. "Corona Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini." Jurnal Penyakit Dalam Indonesia. Vol. 7. No. 1 (2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun