Ini lucu (baca: tidak beres).
Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, Pasal 19 ayat 2 mengatur fungsi Manajemen Pelaksana, yaitu pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi, data, dan infrastruktur; penyelarasan program Pelatihan di kementerian / lembaga; pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;Â pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital; penyediaan informasi pasar kerja; pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan; dan pengembangan proses bisnis dan sistem operasi.
Sementara Pasal 19 ayat (4) menyatakan,
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian."
Jika mengacu pada Perpres 36/2020, rangkaian kegiatan yang benar urutan kronologisnya adalah:
- Menko Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur "mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana" (ketentuan Pasal 24) dan "kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sama Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital" (Ketentuan Pasal 19) ->
- Manajemen Pelaksana dibentuk (berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian) ->
- Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsinya --termasuk pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital-- berdasarkan Permenko Perekonomian.
Mata rantai ketiga, rangkaian pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital akan mantap jika dilaksanakan dalam urutan transaksi: 1) Manajemen Pelaksana membuat pemetaan calon mitra (list besar); 2) menyeleksi calon mitra yang memenuhi standar kelayakan (assessment yang menghasilkan selective list); 3) melibatkan calon mitra dalam pertemuan membahas syarat-syarat (drafting MoU); dan terakhir 4) menggadakan penandatanganan MoU antara pemerintah dengan calon mitra yang menyangkupi ketentuan-ketentuan dalam MoU.
Dalam kenyataan, rangkaian transaksi peristiwa atau kegiatan terbalik, menjadi:
- Kemenko Perekonomian dan Kantor Staf Presiden (KSP) membuat diskusi dengan calon mitra ->
- Manajemen Pelaksana dibentuk (17 Maret) ->
- MoU dengan 8 platform (20 Maret) ->
- Menko Perekonomian menerbitkan Permenko 3/2020 (diundangkan 27 Maret 2020).
Manajemen Pelaksana dibentuk 10 hari mendahului Permenko diundangkan. MoU diadakan 7 hari mendahului Permenko.
Lucu, bukan?
Hemat saya, dalam manajemen proyek, asumsi utama yang harus digunakan adalah hasil yang baik (berkualitas dan akuntabel) hanya diperoleh melalui proses yang benar.
Benar menurut apa? Benar menurut juklak-juknis yang disusun dengan mengacu kepada perundang-perundangan yang mendasarinya.