Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novel Baswedan, Memangnya "Penjahat" Tak Berhak atas Keadilan?

18 Juni 2020   17:24 Diperbarui: 18 Juni 2020   22:17 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel Baswedan [Coffee4Soul.club]

Apakah adil menurut kita, pelaku penyiraman air keras yang berdampak cacat seumur hidup cuma dituntut setahun?

Coba saja kunjungi penjara-penjara. Banyak pelaku pemukulan tipiring --bukan pengeroyokan dan korban bisa kembali melakukan aktivitas setelah dipukuli-- dipenjara setahun bahkan lebih. Sangat tidak adil rasanya, tindakan yang berdampak kebutaan hanya dituntut (berapa lama kelak vonisnya?) setahun.

Selain itu, cacat juga berdalih hukuman bagi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette boleh lebih ringan karena keduanya bukan teroris seperti penikam Wiranto.

Justru seharusnya Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut dan divonis lebih berat dibandingkan teroris karena keduanya polisi.

Tugas polisi adalah melindungi warga negara dari tindak kekerasan. Aparat polisi pelaku kejahatan sepantasnya dihukum tiga kali lipat lebih berat dibandingkan warga biasa. Itu agar memberikan efek jera.

Akan sangat bahaya jika ringannya tuntutan jaksa menyebabkan polisi-polisi lain tidak khawatir melakukan kekerasan. Bisa-bisa banyak polisi akan menjalani profesi ganda sebagai bodyguard cukong, debt collector, bahkan pembunuh bayaran.

Kalau yang jadi pembunuh dan tukang pukul adalah aparat yang seharusnya berfungsi menyeret para pembunuh dan tukang pukul ke penjara, apakah bangsa ini masih punya masa depan?

Jadi sebaiknya rakyat juga turut mendesak tanggung jawab Presiden Joko Widodo. Bukannya untuk menuntut Presiden mundur seperti keinginan akun-akun bayaran dan pejuang bawah tanah gerakan fundamentalis di media sosial. Rakyat perlu menuntut Presiden Jokowi mengambil langkah besar dan konkrit untuk menyelesaikan ketidakberesan di tubuh Polri.

Mungkin baik jika Presiden mempertimbangkan pelembagaan provost terpisah dari Polri. Artinya ada lembaga di luar Polri yang berfungsi sebagi penegak hukum atas kejahatan di tubuh Polri. Dengan kata lain, Biro Provost Polri ditarik keluar dari Polri, dan kepala berjabatan setingkat Kapolri serta boleh dijabat kalangan militer. Demikian pula personilnya lebih baik juga bercampur pula kalangan militer.

Intinya Presiden harus berbuat sesuatu untuk memperbaiki Polri. Ini harus jadi agenda prioritas.***

Artikel di-back up di blog pribadi Coffee4Soul.club

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun