Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novel Baswedan, Memangnya "Penjahat" Tak Berhak atas Keadilan?

18 Juni 2020   17:24 Diperbarui: 18 Juni 2020   22:17 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel Baswedan [Coffee4Soul.club]

Di kemudian hari, para pelaku menyatakan tidak sengaja menyiramkan air keras ke arah Novel. Komedian Emon kemudian mengomentari soal tidak sengaja ini dalam tayangan video yang memprotes ringannya tuntutan jaksa. Emon lantas jadi ikon pro-kontra baru pengguna medsos setelah beberapa akun anonim memfitnahnya mengonsumsi narkoba.

'Kejahatan' Masa Lalu Novel Baswedan

'Kejahatan' Novel Baswedan terjadi pada saat ia menjabat kasat Reskrim Polres Bengkulu, 2004. Berdasarkan reka ulang kejadian yang digelar Polri pada 2015, Novel adalah pelaku penembakan pencuri sarang burung walet.

Ada empat orang yang ditembak Novel. Salah satu di antaranya kemudian meninggal, dan yang lain cacat permanen. 

***

Reka ulang kejahatan Novel Baswedan terhadap rakyat terduga pelaku pencurian Sarang Burung Walet.[5]

Di adegan ke-21, Novel tampak menembak kaki kiri Erwansyah menggunakan senjata api jenis revolver berisi enam peluru hingga tersangka tersungkur. Lalu Novel juga menembak kaki kanan Dedi Muryadi.

Setelah itu saksi I Bripka Lazuardi diperintahkan mengantarkan dua orang yang ditembak itu ke mobil pikap sekaligus membawa dua pelaku lainnya atas nama Rizal alias Ijal dan Mulyan Johan.

Masuk ke adegan ke-28, Novel kembali menembak kaki kiri dan kanan Ijal. Ijal tersungkur lalu Novel menghadiahi tembakan pula ke kaki Mulyadi Johan. Belakangan korban Mulyadi meninggal dunia akibat luka infeksi yang diderita. Kompas.com (02/05/2012), "Ini Kronologi Penembakan oleh Novel Baswedan versi Kepolisian".

***

Kasus yang sudah berusia 17 tahun itu tidak pernah diproses hingga tuntas. Novel hanya menjalani sanksi teguran, namun tetap menjabat sebagai Kasatreskrim.

Hal begini sudah sering terjadi dalam kepolisian. Di Manggarai dulu, Kapolres Boni Tampoi tidak mendapat hukuman yang adil atas penembakan  yang menewaskan 7 orang petani.[6] Sementara kasus penembakan Poroduka, warga Sumba, hingga kini tidak jelas ujungnya.[7] Saya yakin, kalau membaca laporan-laporan pelanggaran HAM, kasus-kasus seperti ini ratusan jumlahnya.

Uniknya, polisi terkesan selalu menggunakan kasus Novel di Bengkulu sebagai semacam alat tukar guling saat berkonflik dengan KPK.

Lini Masa Drama Penyelesaian Kasus Penembakan Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Lampung.[8]

  • 2012

Novel menggeledah kantor Korlantas terkait kasus korupsi proyek simulator untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
Polri menetapkan Novel sebagai tersangka kasus penganiayaan di Bengkulu. 
Konflik polisi vs KPK saat itu populer sebagai kasus Cicak vs Buaya Jilid II. 

  • 2015

KPK menetapkan Kepala BIN Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Polri menangkap Novel Baswedan dengan dalih penyidik senior KPK itu tidak koperatif dalam penyelesaian kejahatan penembakan di Bengkulu. 

  • 2016

Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus penembakan yang melibatkan Novel.
Korban mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pengadilan mengabulkan permintaan korban tetapi Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak pernah melimpahkan berkas kasus ke pengadilan. 

  • 2019

Advokat OC Kaligis atas nama korban menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kejaksaan Negeri Bengkulu karena telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak melaksanakan putusan praperadilan. 

Melihat lini masa drama penyelesaian kasus penembakan rakyat di Bengkulu, kita paham bahwa problem bukan terletak di Novel Baswedan sebagai individu melainkan Polri sebagai institusi.

Andai Polri benar-benar memiliki komitmen melindungi rakyat dari tindak kejahatan (HAM) oleh aparat Polri itu sendiri, kasus Novel seharusnya sudah dituntaskan sejak 2004 atau paling lambat 2006.

Narasi tentang Novel menolak mempertanggungjawabkan tindakannya tidak tepat dijadikan pembelaan atas rendahnya tuntutan jaksa.

Benar bahwa sebagai pelaku Novel akan berusaha menghindari jerat hukum. Simpelnya, jangan berharap kemuliaan moral dari seseorang yang bisa semena-mena menembak orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun