Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Badan Riset Nasional dan Salah Kaprah terhadap Kehendak Megawati

13 Januari 2019   14:41 Diperbarui: 13 Januari 2019   14:55 3179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problem dalam Interpretasi dan Detailing.

Meski gagasan Megawati diterima banyak kalangan, tidak terhindarkan masalah muncul ketika hendak didetailkan.

Kemenristek misalnya, dalam draf RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mula-mula beredar---saya duga berasal dari Kemenristek---tidak ditemukan nomenklatur Badan Riset Nasional. Bahkan Dewan Riset Nasional, lembaga di bawah Kemenristekdikti yang diatur dalam UU 18 Tahun 2002 hilang.

Dalam draf RUU yang sangat belum matang itu, Bab V tetang kelembagaan, pasal 38 menyebutkan, Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. lembaga pengkajian dan penerapan; c. perguruan tinggi; d. Badan Usaha; dan e. lembaga penunjang.

Dalam bagian lain disebutkan bahwa Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.

Betapa tidak progresifnya draf RUU ini. Tak sedikitpun mencerminkan adopsi dan adapsi gagasan besar yang Megawati sampaikan.

Kini, dengar-dengar draft tersebut sedang digodok ulang dengan memasukkan Badan Riset Nasional. Namun problem muncul berupa di mana posisi lembaga ini dalam hierarki kekuasaan?

Apakah lembaga ini dibentuk baru atau pengembangan dari lembaga riset dan ilmu pengetahuan yang sudah ada? Lembaga manakah yang akan di-upgrade menjadi Badan Riset Nasional? Apakah LIPI, AIPI, BPPT, atau Dewan Riset Nasional?

Untuk melihat problem ini lebih clear, kita periksa dulu sejarah, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga riset dan Iptek di atas.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Lembaga riset dan iptek tertua yang masih berdiri tampaknya adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Ia dibentuk pada 1967 dengan sumber daya berasal dari 2 lembaga yang telah dibubarkan pada tahun yang sama, yaitu Lembaga Riset Nasional (Lemrenas) dan Masyarakat Ilmu Pengetahuan Indonesia (MPI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun