Actus reus adalah tindakan atau perilaku fisik yang melanggar hukum. Ini mencakup segala bentuk perbuatan, kelalaian, atau situasi yang secara hukum dianggap sebagai pelanggaran.
Komponen Utama Actus Reus:
- Perbuatan: Tindakan positif, seperti mencuri atau menyerang seseorang.
- Kelalaian (Omission): Kegagalan melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum, misalnya tidak memberikan bantuan kepada korban kecelakaan jika diwajibkan oleh undang-undang.
- Keadaan (State of Affairs): Keadaan tertentu yang menimbulkan tanggung jawab pidana, seperti kepemilikan barang terlarang.
Contoh: Dalam kasus pencurian, mengambil barang milik orang lain tanpa izin adalah actus reus.
2. Mens Rea (Elemen Mental)
Mens rea adalah keadaan mental pelaku pada saat melakukan actus reus. Ini menggambarkan niat, kesadaran, atau kelalaian pelaku dalam tindak pidana.
Contoh: Dalam kasus pencurian, pelaku memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain secara permanen.
Hubungan antara Actus Reus dan Mens Rea
Â
Kedua elemen ini harus berkaitan erat untuk menyatakan seseorang bertanggung jawab secara pidana. Actus reus tanpa mens rea (misalnya, tindakan yang tidak disengaja) biasanya tidak menghasilkan tanggung jawab pidana, kecuali dalam kasus strict liability.
Contoh: Jika seseorang tanpa sengaja menjatuhkan barang milik orang lain tanpa niat atau kesembronoan, tidak ada mens rea, sehingga tidak dapat dihukum pidana.