Mohon tunggu...
Tiara Margaretta
Tiara Margaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/Fakultas Ekonomi Bisnis/Universitas Mercu Buana

Halo semua, Saya Tiara Margaretta Sihotang, NIM (43222010086) S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   23:59 Diperbarui: 5 Desember 2024   08:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Actus reus adalah tindakan atau perilaku fisik yang melanggar hukum. Ini mencakup segala bentuk perbuatan, kelalaian, atau situasi yang secara hukum dianggap sebagai pelanggaran.

Komponen Utama Actus Reus:

  • Perbuatan: Tindakan positif, seperti mencuri atau menyerang seseorang.
  • Kelalaian (Omission): Kegagalan melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum, misalnya tidak memberikan bantuan kepada korban kecelakaan jika diwajibkan oleh undang-undang.
  • Keadaan (State of Affairs): Keadaan tertentu yang menimbulkan tanggung jawab pidana, seperti kepemilikan barang terlarang.

Contoh: Dalam kasus pencurian, mengambil barang milik orang lain tanpa izin adalah actus reus.

2. Mens Rea (Elemen Mental)

Mens rea adalah keadaan mental pelaku pada saat melakukan actus reus. Ini menggambarkan niat, kesadaran, atau kelalaian pelaku dalam tindak pidana.

Contoh: Dalam kasus pencurian, pelaku memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain secara permanen.

https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar
https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Hubungan antara Actus Reus dan Mens Rea

 

Kedua elemen ini harus berkaitan erat untuk menyatakan seseorang bertanggung jawab secara pidana. Actus reus tanpa mens rea (misalnya, tindakan yang tidak disengaja) biasanya tidak menghasilkan tanggung jawab pidana, kecuali dalam kasus strict liability.

Contoh: Jika seseorang tanpa sengaja menjatuhkan barang milik orang lain tanpa niat atau kesembronoan, tidak ada mens rea, sehingga tidak dapat dihukum pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun