Mohon tunggu...
Tiara Margaretta
Tiara Margaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/Fakultas Ekonomi Bisnis/Universitas Mercu Buana

Halo semua, Saya Tiara Margaretta Sihotang, NIM (43222010086) S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   23:59 Diperbarui: 5 Desember 2024   08:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum pidana Indonesia, mens rea harus berkaitan dengan actus reus (tindakan fisik). Artinya, pelaku dianggap bersalah jika tindakan fisik yang dilakukan (actus reus) sesuai dengan niat atau kelalaiannya (mens rea). Jika tindakan terjadi tanpa kesengajaan atau kelalaian, biasanya tidak dapat dipidana, kecuali dalam kasus strict liability.

3. Strict Liability dan Pengesampingan Mens Rea

Ada beberapa tindak pidana di Indonesia yang menggunakan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Dalam kasus ini, mens rea tidak menjadi syarat untuk menetapkan tanggung jawab pidana. Misalnya:

  • Pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
  • Pelanggaran lalu lintas. Pada strict liability, cukup dibuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa perlu membuktikan niat atau kelalaian.

4. Peran Mens Rea dalam Pembuktian

Mens rea harus dibuktikan melalui:

  • Keterangan pelaku: Pengakuan tentang niat atau kesadaran pelaku saat melakukan perbuatan.
  • Keterangan saksi atau bukti lain: Untuk menunjukkan bahwa pelaku sadar akan akibat perbuatannya. Hakim mempertimbangkan semua fakta untuk menilai apakah pelaku memiliki kesalahan yang memenuhi unsur mens rea.

5. Pengaruh Kondisi Psikologis

Hukum pidana Indonesia juga mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku, yang dapat memengaruhi mens rea. Contohnya:

  • Ketidakmampuan mental: Orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dianggap memiliki mens rea, sehingga dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana.
  • Keadaan terpaksa: Jika seseorang dipaksa untuk melakukan tindak pidana, mens rea mereka dianggap tidak sepenuhnya terbentuk.

6. Contoh Penerapan Mens Rea di KUHP

  • Pembunuhan (Pasal 338): Membutuhkan kesengajaan (dolus) untuk menghilangkan nyawa orang lain.
  • Pencurian (Pasal 362): Membutuhkan niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
  • Kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359): Mensyaratkan kelalaian (culpa) yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

   Penerapan mens rea di Indonesia menekankan pada adanya kesengajaan atau kelalaian dalam setiap tindak pidana, kecuali untuk tindak pidana strict liability. Prinsip ini memastikan bahwa hanya pelaku yang memiliki kesalahan secara moral dan hukum yang dapat dihukum, dengan mempertimbangkan hubungan antara niat, tindakan, dan akibat perbuatan mereka. Sistem ini menjaga keseimbangan antara keadilan bagi pelaku dan korban, serta melindungi individu dari penghukuman yang tidak adil.

Pendekatan dualistis dalam hukum pidana membedakan dua elemen utama yang harus dipenuhi untuk dapat menilai suatu tindakan sebagai tindak pidana, yaitu:

1. Actus Reus (Elemen Fisik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun