Mohon tunggu...
Tiara Margaretta
Tiara Margaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/Fakultas Ekonomi Bisnis/Universitas Mercu Buana

Halo semua, Saya Tiara Margaretta Sihotang, NIM (43222010086) S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   23:59 Diperbarui: 5 Desember 2024   08:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar
https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Mengapa konsep Mens Rea penting?

 

    Konsep mens rea merupakan elemen yang penting dalam hukum pidana danmenjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab pidana seseorang. Mens rea mengarah pada keadaan mental atau niat pelaku saat melakukan suatu tindakan melanggar hukum. Tanpa adanya niat atau kesalahan mental, menghukum seseorang atas tindakan tertentu sering dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana. Mens rea memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika mereka bertindak dengan kesadaran, niat, atau kelalaian yang memenuhi syarat untuk dianggap bersalah secara hukum. Ini memberikan perlindungan terhadap individu yang bertindak tanpa kesengajaan, seperti dalam kasus kecelakaan atau peristiwa yang di luar kendali mereka. Misalnya, seseorang yang tanpa sadar merusak barang orang lain karena situasi mendesak mungkin tidak memiliki niat untuk melanggar hukum, sehingga tidak seharusnya dianggap bertanggung jawab secara pidana.

   Selain itu, mens rea membantu membedakan antara berbagai tingkat kesalahan, seperti tindakan yang sepenuhnya disengaja, dilakukan dengan ceroboh, atau hasil dari kelalaian. Dengan adanya mens rea, hukum dapat mengkategorikan kejahatan dan menentukan tingkat hukuman yang proporsional. Misalnya, pelaku dengan niat jahat dihukum lebih berat daripada pelaku yang hanya bertindak lalai. Mens rea juga memainkan peran penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Dengan memeriksa keadaan mental pelaku, hukum dapat memastikan bahwa hanya tindakan dengan kesalahan moral yang dihukum. Hal ini juga memberikan dasar untuk mempertimbangkan kondisi mental tertentu, seperti gangguan jiwa, yang dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk memiliki niat jahat.

https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar
https://www.canva.com/design/DAGYUKXOgfk/FfLWypYSIf8k25072C7w8w/edit?utm_content=DAGYUKXOgfk&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=shar

Bagaimana penerapan mens rea di indonesia?

      Di Indonesia, penerapan mens rea diatur melalui sistem hukum pidana yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mens rea diterapkan sebagai elemen penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana atas suatu perbuatan. Berikut adalah penjelasan tentang penerapannya:

1. Unsur Kesalahan dalam Tindak Pidana

Mens rea diterapkan melalui unsur kesalahan yang terdiri dari kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Dalam KUHP, banyak pasal yang mensyaratkan adanya salah satu dari dua bentuk mens rea ini untuk menetapkan tanggung jawab pidana:

  • Kesengajaan (dolus): Pelaku sadar dan bermaksud untuk mencapai akibat tertentu dari tindakannya. Misalnya, dalam pasal-pasal tentang pembunuhan atau pencurian, pelaku harus memiliki niat untuk melanggar hukum.
  • Kelalaian (culpa): Pelaku tidak berniat melanggar hukum, tetapi gagal memenuhi standar kewaspadaan yang wajar, sehingga mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi orang lain. Contohnya adalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian.

2. Kesesuaian Mens Rea dengan Actus Reus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun