Mohon tunggu...
Tiara Margaretta
Tiara Margaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/Fakultas Ekonomi Bisnis/Universitas Mercu Buana

Halo semua, Saya Tiara Margaretta Sihotang, NIM (43222010086) S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

17 November 2024   18:01 Diperbarui: 19 November 2024   15:13 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakjelasan atau ambiguitas dalam peraturan (misalnya regulasi yang tidak tegas atau saling bertentangan) menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyimpangan. Hal ini sering kali mempersulit pengawasan terhadap tindakan korupsi.

Contoh:

Pejabat pajak yang dapat menentukan besaran pajak tanpa mengikuti aturan yang spesifik.

Pencegahan:

Membuat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan transparan.

Mengurangi kebebasan diskresi dengan memastikan keputusan diambil secara kolektif atau berdasarkan aturan yang baku.

  • Accountability (Akuntabilitas)

Akuntabilitas adalah kemampuan sistem untuk memastikan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakannya. Ketika akuntabilitas rendah, pelaku korupsi merasa aman dari konsekuensi hukum atau sosial. Rendahnya akuntabilitas sering kali disebabkan oleh lemahnya pengawasan, tidak adanya transparansi, atau kurangnya penegakan hukum.

Contoh:

Korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi tidak terdeteksi karena tidak ada audit yang memadai.

Pencegahan:

  • Meningkatkan transparansi, seperti melalui publikasi laporan keuangan atau kinerja secara terbuka.
  • Memperkuat mekanisme pengawasan dan audit, baik internal maupun eksternal.
  • Memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi untuk meningkatkan efek jera.

Teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure) oleh Jack Bologna adalah sebuah konsep yang digunakan untuk menjelaskan penyebab utama kecurangan (fraud) atau korupsi. Teori ini mengidentifikasi empat elemen utama yang sering menjadi akar terjadinya tindakan kecurangan. GONE adalah akronim dari Greed, Opportunity, Need, dan Exposure, yang masing-masing mewakili faktor-faktor yang memengaruhi perilaku individu dalam melakukan tindakan tidak etis.

  • Greed (Keserakahan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun