Ketidakjelasan atau ambiguitas dalam peraturan (misalnya regulasi yang tidak tegas atau saling bertentangan) menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyimpangan. Hal ini sering kali mempersulit pengawasan terhadap tindakan korupsi.
Contoh:
Pejabat pajak yang dapat menentukan besaran pajak tanpa mengikuti aturan yang spesifik.
Pencegahan:
Membuat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan transparan.
Mengurangi kebebasan diskresi dengan memastikan keputusan diambil secara kolektif atau berdasarkan aturan yang baku.
- Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas adalah kemampuan sistem untuk memastikan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakannya. Ketika akuntabilitas rendah, pelaku korupsi merasa aman dari konsekuensi hukum atau sosial. Rendahnya akuntabilitas sering kali disebabkan oleh lemahnya pengawasan, tidak adanya transparansi, atau kurangnya penegakan hukum.
Contoh:
Korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi tidak terdeteksi karena tidak ada audit yang memadai.
Pencegahan:
- Meningkatkan transparansi, seperti melalui publikasi laporan keuangan atau kinerja secara terbuka.
- Memperkuat mekanisme pengawasan dan audit, baik internal maupun eksternal.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi untuk meningkatkan efek jera.
Teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure) oleh Jack Bologna adalah sebuah konsep yang digunakan untuk menjelaskan penyebab utama kecurangan (fraud) atau korupsi. Teori ini mengidentifikasi empat elemen utama yang sering menjadi akar terjadinya tindakan kecurangan. GONE adalah akronim dari Greed, Opportunity, Need, dan Exposure, yang masing-masing mewakili faktor-faktor yang memengaruhi perilaku individu dalam melakukan tindakan tidak etis.
- Greed (Keserakahan)