Upaya guna membebaskan budak ini dikenal dengan Fi ar-Riqab. Badan amil zakat dapat membeli semua budak untuk dijual oleh pemiliknya atau di pasar budak guna dibebaskan secara langsung atau melalui perantara organisasi tertentu.
      Semua kepentingan umum keagamaan, sebagaimana diuraikan di atas adalah Fi Sabilillah. Hanya empat dari delapan kelompok ini. menurut beberapa komentator yang didukung oleh ulama Fiqh, yang termasuk dalam kelompok pertama: fakir, miskin, amil, dan mualaf. Pembebasan budak, penghapusan utang untuk kepentingan umum, fi sabilillah, dan ibnu sabil termasuk dalam kelompok, dam yang kedua yaitu untuk kepentingan umum.
      Dngan demikian pembahasan tentang isi surat At Taubah ayat 60. Dengan memahami isinya, Sahabat Hikmah, informasi ini dapat kita jadikan pedoman bagi kita semua dalam menunaikan zakat fitrah.
Refrensi :
Redaksi, (2021). "Tafsir At-Taubah Aayat 60". tafsiralquran.id.
Ridlo,Ali. (2014). "Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Vol.7 No. 1, Januari 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H