Perlakuan Nabi Muhammad terhadap Syafwan bin Umayah pada saat penaklukan Mekkah oleh sekelompok orang kafir berpengaruh yang diharapkan (masuk Islam) guna memperkuat iman mereka, orang-orang kafir yang miskin masuk Islam, Muslim yang tinggal di sisi pagar kafir. Mereka diberikan zakat karena diharapkan mereka akan waspada dalam mempertahankan wilayah Muslim dan mengawasi pergerakan musuh.
3. Orang miskin, yang tidak memiliki kekayaan dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, sebagaimana pendapat Imam Syafi'i. Kelompok ini disebutkan lebih dulu, menurut tafsir Ibny Katsitr karena dianggap lebih urgen dari pada yang lain.
"Sesungguhnya orang-orang miskin disebutkan pertama kali dalam ayat ini dari pada golongan lainnya." tulis Ibnu Katsir, "karena mereka lebih membutuhkannya dari pada golongan lain, menurut pendapat yang terkenal, juga mengingat kebutuhan dan keinginan mereka yang sangat mendesak."
4. Orang miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan atau sumber penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga menyebabkan mereka mengemis.
5. Sabilillah, atau orang yang secara sukarela bergabung dengan tentara untuk berjihad, membela agama Allah dari orang-orang kafir yang mengancam keamanan umat Islam.
6. Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang meskipun kaya di tanah airnya, membutuhkan bantuan. Selama dia tidak bertujuan untuk maksiat perjalanannya, musafir seperti ini dapat menerima bantuan dari harta zakat.
7. Menurut surat Taubah ayat 60, yang berhak menerima zakat adalah mereka yang berusaha membebaskan diri dari perbudakan. Budak sendiri memiki istilah lain untuk orang-orang ini.
8. Perorangan yang terlilit hutang. Kelompok ini dibagi lagi menjadi dua kategori yaitu orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka di jalan moral, dan juga orang-orang yang berhutang untuk kepentingan umum.
      Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat ini, menurut tafsir Ibnu Katsir surat At Taubah ayat 60. Imam Syafii dan sejumlah ulama berpendapat pertama bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua. delapan kelompok.
      Sementara itu, Imam Malik dan sejumlah ulama Salaf dan Khalaf berpendapat bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada satu golongan saja. Akibatnya, pemberian zakat kepada kedelapan kelompok penerima zakat tidak diwajibkan. "Menurut pendapat kedua, tidak perlu membagikan harta zakat kepada delapan golongan, akan tetapi boleh diberikan kepada salah satunya saja. Kalaupun ada golongan lain, semua harta zakat boleh diberikan kepadanya" tulis Ibnu Katsir.
      Pemberian dan petunjuk ditujukan kepada mereka yang mampu membersihkan jiwanya dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka. Delapan kelompok yang disebutkan dalam ayat ini dapat dipisahkan menjadi dua kategori yaitu yang Pertama, fakir miskin, amil, orang yang berhutang, muallaf, dan musafir termasuk orang-orang yang menerima zakat secara langsung sebagai milik pribadi. Mereka memiliki zakat yang diberikan kepada mereka. Selanjutnya yang Kedua, kelompok kepentingan umum yang menerima zakat. Kelompok ini terdiri dari badan-badan dan badan-badan berikut: