Institut agama Islam negeri
Oleh : Tiara Intan
      Salah satu rukun Islam adalah zakat. sehingga zakat secara normatif merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim. Oleh karena itu, zakat merupakan salah satu pilar keimanan seorang muslim, dan juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur kualitas keislaman, karena merupakan bentuk komitmen solidaritas antar umat Islam. Zakat sendiri yaitu bentuk ibadah yang signifikan secara sosial. Selain itu zakat memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Orang kaya (muzakki) dapat membagikan sebagian hartanya kepada orang miskin (mustahiq) melalui zakat, sehingga terjadi hubungan yang harmonis antara si kaya dan si miskin. Agar masyarakat juga memainkan peran penting untuk ikut serta memberikan sebagian hartanya untuk para fakir miskin. Salah satu fungsi zakat yaitu dapat membantu pengentasan kemiskinan di masyarakat. Selanjutnya zakat dikumpulkan di Amil Zakat, yang dikelola dengan baik sebelum disalurkan kepada Mustahiq. Mustahiq diharapkan mengubah status mereka menjadi muzakki sebagai hasilnya. Dengan mengubah status mustahiq menjadi muzaki, angka kemiskinan masyarakat bisa ditekan. kemudian para fakir miskir dapat melakukan kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
      Kandungan surah taubah ayat 60 menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam mengamalkan zakat. Surah At-Taubah adalah surah kesembilan dalam mushaf Al-Qur'an yang memiliki 129 ayat.
Surat yang termasuk golongan madaniyyah ini memuat kata taubat yang diulang-ulang dalam berbagai bentuk, sesuai dengan namanya. Alhasilsurat ini dikenal dengan nama At Taubah, yang melambangkan sifat Allah SWT yang menerima taubat.
Selain itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, surat At Taubah berisi pedoman guna berzakat Muslim. Bunyi bacaan salah satu ayat surat At Taubah yang berisi tentang pedoman berzakat khusus yang diperuntukkan bagi golongan penerima zakat, seperti berikut ini:
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Surat At Taubah ayat 60 menurut tafsir Kementerian Agama yaitu menjelaskan delapan golongan orang yang lebih berhak atas zakat. Allah SWT telah menciptakan delapan golongan ini berdasarkan urgensi kebutuhannya masing-masing. Terdapat golongan apa saja.
Menurut Surah At Taubah ayat 60 terdapat delapan kategori penerima zakat:
1. Orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang yang ditugaskan guna mengumpulkan, mengelola dan menyimpan harta zakat. Baik yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara, pengurus administrasi pembukuan, penerimaan dan penyaluran (distribusi).
2. Mualaf, yang dimaksud adalah orang-orang yang perlu ditenangkan hatinya untuk masuk Islam atau orang-orang yang dikhawatirkan akan memusuhi dan meresahkan kaum muslimin atau orang-orang yang diharapkan memberikan bantuan kepada kaum muslimin. Yang disebut mualaf pada masa nabi dibagi menjadi tiga kelompok, menurut tafsir Kementerian Agama:
Perlakuan Nabi Muhammad terhadap Syafwan bin Umayah pada saat penaklukan Mekkah oleh sekelompok orang kafir berpengaruh yang diharapkan (masuk Islam) guna memperkuat iman mereka, orang-orang kafir yang miskin masuk Islam, Muslim yang tinggal di sisi pagar kafir. Mereka diberikan zakat karena diharapkan mereka akan waspada dalam mempertahankan wilayah Muslim dan mengawasi pergerakan musuh.
3. Orang miskin, yang tidak memiliki kekayaan dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, sebagaimana pendapat Imam Syafi'i. Kelompok ini disebutkan lebih dulu, menurut tafsir Ibny Katsitr karena dianggap lebih urgen dari pada yang lain.
"Sesungguhnya orang-orang miskin disebutkan pertama kali dalam ayat ini dari pada golongan lainnya." tulis Ibnu Katsir, "karena mereka lebih membutuhkannya dari pada golongan lain, menurut pendapat yang terkenal, juga mengingat kebutuhan dan keinginan mereka yang sangat mendesak."
4. Orang miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan atau sumber penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga menyebabkan mereka mengemis.
5. Sabilillah, atau orang yang secara sukarela bergabung dengan tentara untuk berjihad, membela agama Allah dari orang-orang kafir yang mengancam keamanan umat Islam.
6. Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang meskipun kaya di tanah airnya, membutuhkan bantuan. Selama dia tidak bertujuan untuk maksiat perjalanannya, musafir seperti ini dapat menerima bantuan dari harta zakat.
7. Menurut surat Taubah ayat 60, yang berhak menerima zakat adalah mereka yang berusaha membebaskan diri dari perbudakan. Budak sendiri memiki istilah lain untuk orang-orang ini.
8. Perorangan yang terlilit hutang. Kelompok ini dibagi lagi menjadi dua kategori yaitu orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka di jalan moral, dan juga orang-orang yang berhutang untuk kepentingan umum.
      Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat ini, menurut tafsir Ibnu Katsir surat At Taubah ayat 60. Imam Syafii dan sejumlah ulama berpendapat pertama bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua. delapan kelompok.
      Sementara itu, Imam Malik dan sejumlah ulama Salaf dan Khalaf berpendapat bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada satu golongan saja. Akibatnya, pemberian zakat kepada kedelapan kelompok penerima zakat tidak diwajibkan. "Menurut pendapat kedua, tidak perlu membagikan harta zakat kepada delapan golongan, akan tetapi boleh diberikan kepada salah satunya saja. Kalaupun ada golongan lain, semua harta zakat boleh diberikan kepadanya" tulis Ibnu Katsir.
      Pemberian dan petunjuk ditujukan kepada mereka yang mampu membersihkan jiwanya dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka. Delapan kelompok yang disebutkan dalam ayat ini dapat dipisahkan menjadi dua kategori yaitu yang Pertama, fakir miskin, amil, orang yang berhutang, muallaf, dan musafir termasuk orang-orang yang menerima zakat secara langsung sebagai milik pribadi. Mereka memiliki zakat yang diberikan kepada mereka. Selanjutnya yang Kedua, kelompok kepentingan umum yang menerima zakat. Kelompok ini terdiri dari badan-badan dan badan-badan berikut:
Upaya guna membebaskan budak ini dikenal dengan Fi ar-Riqab. Badan amil zakat dapat membeli semua budak untuk dijual oleh pemiliknya atau di pasar budak guna dibebaskan secara langsung atau melalui perantara organisasi tertentu.
      Semua kepentingan umum keagamaan, sebagaimana diuraikan di atas adalah Fi Sabilillah. Hanya empat dari delapan kelompok ini. menurut beberapa komentator yang didukung oleh ulama Fiqh, yang termasuk dalam kelompok pertama: fakir, miskin, amil, dan mualaf. Pembebasan budak, penghapusan utang untuk kepentingan umum, fi sabilillah, dan ibnu sabil termasuk dalam kelompok, dam yang kedua yaitu untuk kepentingan umum.
      Dngan demikian pembahasan tentang isi surat At Taubah ayat 60. Dengan memahami isinya, Sahabat Hikmah, informasi ini dapat kita jadikan pedoman bagi kita semua dalam menunaikan zakat fitrah.
Refrensi :
Redaksi, (2021). "Tafsir At-Taubah Aayat 60". tafsiralquran.id.
Ridlo,Ali. (2014). "Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Vol.7 No. 1, Januari 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H