Mohon tunggu...
Tiara Intan
Tiara Intan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blog Pribadi

Suka memasak Suka menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat dalam Surat At-Taubah (9):60

9 Mei 2022   17:12 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:30 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya guna membebaskan budak ini dikenal dengan Fi ar-Riqab. Badan amil zakat dapat membeli semua budak untuk dijual oleh pemiliknya atau di pasar budak guna dibebaskan secara langsung atau melalui perantara organisasi tertentu.

            Semua kepentingan umum keagamaan, sebagaimana diuraikan di atas adalah Fi Sabilillah. Hanya empat dari delapan kelompok ini. menurut beberapa komentator yang didukung oleh ulama Fiqh, yang termasuk dalam kelompok pertama: fakir, miskin, amil, dan mualaf. Pembebasan budak, penghapusan utang untuk kepentingan umum, fi sabilillah, dan ibnu sabil termasuk dalam kelompok, dam yang kedua yaitu untuk kepentingan umum.

            Dngan demikian pembahasan tentang isi surat At Taubah ayat 60. Dengan memahami isinya, Sahabat Hikmah, informasi ini dapat kita jadikan pedoman bagi kita semua dalam menunaikan zakat fitrah.

Refrensi :

Redaksi, (2021). "Tafsir At-Taubah Aayat 60". tafsiralquran.id.

Ridlo,Ali. (2014). "Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Vol.7 No. 1, Januari 2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun