Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Derap Langkah Bank Tanah Membawa Sejuta Berkah

26 Januari 2025   21:08 Diperbarui: 26 Januari 2025   21:08 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: tangkapan layar dari youtube Badan Bank Tanah

Pernahkah mendengar nama Marhaen? Marhaen adalah seorang petani miskin yang  pernah bertemu dengan Bung Karno.

Kala itu, Bung Karno sedang berkeliling naik sepeda. Ketika tiba di suatu daerah pertanian, Bung Karno pun bertemu dengan Marhaen.

Singkat cerita, dari hasil perbincangan, Bung Karno mengetahui kalau Marhaen adalah petani miskin yang hanya memiliki sawah kecil dari hasil warisan orang tuanya.

Sedihnya, ternyata dari hasil pertanian Marhaen, hanya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya bersama seorang istri dan keempat orang anaknya, atau tidak cukup untuk dijual demi meningkatkan pendapatan keluarga.

Dalam ilmu ekonomi, kondisi ekonomi yang demikian, dinamakan dengan ekonomi subsisten. Artinya, hasil produksi pertanian hanya cukup memenuhi kebutuhan keluarga, tidak sampai pada tahap mencari keuntungan.

Dengan ekonomi subsisten tersebut, bagaimana mungkin akan terwujud masa depan keluarga yang lebih baik? Bagaimana mungkin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercapai?

Singkatnya, kondisi tersebut tentu akan  berpengaruh menghambat kemajuan dan kemampuan bersaing suatu bangsa dengan negara-negara maju lainnya.

Kisah Marhaen, ternyata tidak hanya terjadi pada masa kolonial saja, bahkan masih banyak ditemukan di zaman yang sudah merdeka ini. Banyak masyarakat yang masih berada pada tahap ekonomi subsisten, baik itu dalam bidang pertanian atau pun bidang yang lainnya.

Padahal, sejak awal pendiri bangsa sudah menetapkan cita-cita bangsa dan tujuan NKRI yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta memajukan kesejahteraan umum.

Sekarang, Indonesia sudah merdeka 79 tahun, namun kita masih memiliki banyak "pekerjaan rumah" untuk menyejahterakan rakyat.

Sebagai negara agraris, tentu tanah di negeri ini masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan pertanian. Tetapi tidak dimungkiri bahwa masih banyak persoalan tanah di negeri ini. Mulai dari tanah pertanian yang beralih fungsi, ketimpangan penguasaan tanah oleh kelompok tertentu, hingga konflik agraria.

Bahkan kalau merujuk pada tulisan di situs DPD RI (dpd.go.id), ternyata ketimpangan dan ketidakadilan dalam penguasaan tanah adalah akar konflik agraria.

Dalam situs itu  juga disampaikan kalau 68% tanah yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai oleh satu persen kelompok pengusaha dan korporasi besar.

Tentunya, hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan, bahwa saat ini sekitar 80 persen petani yang awalnya pemilik sawah dan kebun, telah berubah menjadi pekerja penggarap atau buruh tani. (kbr.id)

Melihat besarnya masalah tanah di negeri ini, tentu akan berdampak serius pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, masalah tanah harus ditangani lebih serius. Pemerintah sebagai pembuat regulasi, tentu akan menjadi tumpuan dan harapan besar masyarakat dalam membuat berbagai kebijakan tentang tanah, yang berpihak kepada rakyat.

Berharap dengan regulasi tersebut, hal-hal yang berhubungan dengan penguasaan tanah, penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah, harus diatur untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Nah, kabar baiknya, ternyata pemerintah pusat sejak 31 Desember 2021 lalu, telah membentuk sebuah badan khusus (sui generis) yang diberikan kewenangan untuk mengelola tanah di Indonesia. Badan khusus yang dimaksud adalah Badan Bank Tanah (Indonesia Land Bank Autorithy).

Badan yang didirikan dengan payung hukum PP Nomor 64 Tahun 2021 ini, diharapkan akan menjadi badan yang dapat menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga Reforma Agraria.

Selain itu, akan memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikan tanah dengan pemberian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria.

Sementara untuk kepentingan investor dalam negeri maupun asing, kebutuhan tanah untuk menunjang investasi dapat disediakan oleh Badan Bank Tanah dengan jaminan legalitas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan kewenangan tersebut, tentu ada banyak yang menantikan derap langkah dari Badan Bank Tanah, untuk menjadi berkah bagi jutaan bahkan ratusan juta rakyat Indonesia.

Hal itu seperti yang telah dirasakan oleh masyarakat Desa Tengkurak Kabupaten Serang.

Melalui pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik negara yang ditanggungjawabi oleh Badan Bank Tanah, masyarakat Desa Tengkurak Kabupaten telah berhasil mengembangkan budidaya ikan bandeng dan rumput laut di atas lahan sekitar 7,5 hektar.

Dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ternyata upaya ini telah dapat  meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Seperti pengakuan Usman warga Desa Tengkurak.


"Saya merasa bersyukur kepada Bank Tanah, karena selama ini Badan Bank Tanah telah mengasih saya pekerjaan (menjaga tambak Badan Bank Tanah). Jadi saya merasa bangga dan merasa berterima kasih kepada Badan Bank Tanah. Semoga seterusnya Badan Bank Tanah ke depannya semakin sukses dan maju."

Sesungguhnya ide Badan Bank Tanah bukan sesuatu yang baru. Ide awalnya sudah ada di negara Barat sejak 1700-an. Kemudian diadopsi di berbagai negara.

Di Amerika Serikat, keberadaan Bank Tanah diharapkan dapat mengatasi permasalahan properti kosong yang terbengkalai serta berupaya untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Nah, kalau di negara Belanda dan Filipina kehadiran Bank Tanah untuk mendukung kegiatan di sektor pertanian.

Di Indonesia sendiri, Badan Bank Tanah dibentuk tahun 2021, berfungsi untuk perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah secara berkeadilan.

Sekarang pertanyaannya, dari manakah Badan Bank Tanah memperoleh lahan tersebut? Barangkali hal ini perlu dipahami dengan jelas oleh masyarakat luas agar tidak merasa khawatir di kemudian hari akan kehilangan tanahnya.

Sebagai informasi, bahwa asal tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah tersebut, ada yang berasal dari penetapan pemerintah; yang diperoleh dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang serta tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Ada juga perolehan tanah dari pihak lain yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha, Badan Hukum dan masyarakat.

Sumber gambar: tangkapan layar dari youtube Badan Bank Tanah
Sumber gambar: tangkapan layar dari youtube Badan Bank Tanah

Parman Nataatmadja selaku Kepala Badan Bank Tanah pun selalu meyakinkan hal tersebut kepada masyarakat.

"Jadi kita tidak akan merebut lahan masyarakat adat. Jadi tidak mudah ya menjalankan Badan Bank Tanah ini karena Badan Bank Tanah ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel."

Sebaliknya, kehadiran Badan Bank Tanah ini akan memudahkan investasi dan Reforma Agraria untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan akan berpotensi untuk memajukan perekonomian Indonesia ke depannya.

Karena itu, sebagai bagian dari bangsa ini, tentu kita harus mendukung kebijakan tersebut. Serta tidak lupa untuk terus mengawasi pelaksanaannya. 

Sehingga apa yang menjadi tujuan awal dari didirikannya Badan Bank Tanah tersebut, atau visi Badan Bank Tanah "Menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan" dapat terwujud. 

Sumber Referensi :

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun