Sebagai informasi, bahwa asal tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah tersebut, ada yang berasal dari penetapan pemerintah; yang diperoleh dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang serta tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Ada juga perolehan tanah dari pihak lain yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Badan Usaha, Badan Hukum dan masyarakat.
Parman Nataatmadja selaku Kepala Badan Bank Tanah pun selalu meyakinkan hal tersebut kepada masyarakat.
"Jadi kita tidak akan merebut lahan masyarakat adat. Jadi tidak mudah ya menjalankan Badan Bank Tanah ini karena Badan Bank Tanah ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel."
Sebaliknya, kehadiran Badan Bank Tanah ini akan memudahkan investasi dan Reforma Agraria untuk kesejahteraan masyarakat. Bahkan akan berpotensi untuk memajukan perekonomian Indonesia ke depannya.
Karena itu, sebagai bagian dari bangsa ini, tentu kita harus mendukung kebijakan tersebut. Serta tidak lupa untuk terus mengawasi pelaksanaannya.Â
Sehingga apa yang menjadi tujuan awal dari didirikannya Badan Bank Tanah tersebut, atau visi Badan Bank Tanah "Menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan" dapat terwujud.Â
Sumber Referensi :
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI