Sesuai dengan kewenangan tersebut, tentu ada banyak yang menantikan derap langkah dari Badan Bank Tanah, untuk menjadi berkah bagi jutaan bahkan ratusan juta rakyat Indonesia.
Hal itu seperti yang telah dirasakan oleh masyarakat Desa Tengkurak Kabupaten Serang.
Melalui pengelolaan dan pemanfaatan lahan milik negara yang ditanggungjawabi oleh Badan Bank Tanah, masyarakat Desa Tengkurak Kabupaten telah berhasil mengembangkan budidaya ikan bandeng dan rumput laut di atas lahan sekitar 7,5 hektar.
Dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ternyata upaya ini telah dapat  meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Seperti pengakuan Usman warga Desa Tengkurak.
"Saya merasa bersyukur kepada Bank Tanah, karena selama ini Badan Bank Tanah telah mengasih saya pekerjaan (menjaga tambak Badan Bank Tanah). Jadi saya merasa bangga dan merasa berterima kasih kepada Badan Bank Tanah. Semoga seterusnya Badan Bank Tanah ke depannya semakin sukses dan maju."
Sesungguhnya ide Badan Bank Tanah bukan sesuatu yang baru. Ide awalnya sudah ada di negara Barat sejak 1700-an. Kemudian diadopsi di berbagai negara.
Di Amerika Serikat, keberadaan Bank Tanah diharapkan dapat mengatasi permasalahan properti kosong yang terbengkalai serta berupaya untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Nah, kalau di negara Belanda dan Filipina kehadiran Bank Tanah untuk mendukung kegiatan di sektor pertanian.
Di Indonesia sendiri, Badan Bank Tanah dibentuk tahun 2021, berfungsi untuk perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah secara berkeadilan.
Sekarang pertanyaannya, dari manakah Badan Bank Tanah memperoleh lahan tersebut? Barangkali hal ini perlu dipahami dengan jelas oleh masyarakat luas agar tidak merasa khawatir di kemudian hari akan kehilangan tanahnya.