Sebagai negara agraris, tentu tanah di negeri ini masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan pertanian. Tetapi tidak dimungkiri bahwa masih banyak persoalan tanah di negeri ini. Mulai dari tanah pertanian yang beralih fungsi, ketimpangan penguasaan tanah oleh kelompok tertentu, hingga konflik agraria.
Bahkan kalau merujuk pada tulisan di situs DPD RI (dpd.go.id), ternyata ketimpangan dan ketidakadilan dalam penguasaan tanah adalah akar konflik agraria.
Dalam situs itu  juga disampaikan kalau 68% tanah yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai oleh satu persen kelompok pengusaha dan korporasi besar.
Tentunya, hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan, bahwa saat ini sekitar 80 persen petani yang awalnya pemilik sawah dan kebun, telah berubah menjadi pekerja penggarap atau buruh tani. (kbr.id)
Melihat besarnya masalah tanah di negeri ini, tentu akan berdampak serius pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, masalah tanah harus ditangani lebih serius. Pemerintah sebagai pembuat regulasi, tentu akan menjadi tumpuan dan harapan besar masyarakat dalam membuat berbagai kebijakan tentang tanah, yang berpihak kepada rakyat.
Berharap dengan regulasi tersebut, hal-hal yang berhubungan dengan penguasaan tanah, penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah, harus diatur untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Nah, kabar baiknya, ternyata pemerintah pusat sejak 31 Desember 2021 lalu, telah membentuk sebuah badan khusus (sui generis) yang diberikan kewenangan untuk mengelola tanah di Indonesia. Badan khusus yang dimaksud adalah Badan Bank Tanah (Indonesia Land Bank Autorithy).
Badan yang didirikan dengan payung hukum PP Nomor 64 Tahun 2021 ini, diharapkan akan menjadi badan yang dapat menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan juga Reforma Agraria.
Selain itu, akan memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikan tanah dengan pemberian hak atas tanah melalui program Reforma Agraria.
Sementara untuk kepentingan investor dalam negeri maupun asing, kebutuhan tanah untuk menunjang investasi dapat disediakan oleh Badan Bank Tanah dengan jaminan legalitas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.