Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bersinergi Menghadapi Ancaman Konflik Laut Cina Selatan

30 Mei 2024   22:51 Diperbarui: 31 Mei 2024   00:13 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu bukan hal baru. Bahkan dari berbagai sumber menyampaikan bahwa konflik LCS ini telah mencuat sejak 1970-an.

Hanya Indonesia mulai terlibat dengan sengketa LCS ini yakni sejak 2010. Tepatnya ketika China melakukan klaim terhadap ZEE Indonesia di bagian utara Kepulauan Natuna.

Kemudian berlanjut ketika kapal penangkap ikan asal China melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna pada tahun 2016. Hingga sekarang, sengketa itu masih terus berlanjut.

Sebagai negara berdaulat, permasalahan ini tentu tidak boleh didiamkan begitu saja. Jika tidak ditangani serius, bukan tidak mungkin akan menjadi ancaman besar terhadap kedaulatan negara kita ke depannya.

Selain itu, akan menimbulkan keraguan dan ketakutan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah sengketa tersebut, yang walaupun itu sangat nyata adalah bagian dari wilayah kita.

Pertanyaannya, apa yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi ancaman konflik di Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia, baik itu di masa sekarang atau di masa mendatang.

Menurut hemat saya, ada satu kata yang bisa kita lakukan bersama, yakni sinergi. Semua anak bangsa harus memiliki kesepakatan, bahwa pertahanan negara bukan saja urusan tentara, tetapi juga masyarakat sipil.

Bukankah hal itu jelas termaktub dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945? Bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Bahkan di ayat berikutnya  (Pasal 30 ayat 2) disampaikan kalau rakyat itu dalam hal pertahanan negara adalah kekuatan pendukung.

Selain di dalam UUD 1945 itu, kita juga bisa menemukannya pada Undang - Undang No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Kontribusi Pelajar dalam Mendukung Pertahanan dan Kedaulatan Bangsa

Nah, kalau bicara tentang pernyataan "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," maka sesungguhnya pelajar juga sejatinya memiliki andil dalam mendukung pertahanan dan kedaulatan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun