Kedua. Mempertimbangkan pemberian jasa giro GWM kepada semua bank.
Ketiga. Memperkuat operasi dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Penggunaan Dana Berdasarkan Prisnsip Syariah Antar Bank (SiPA)
Keempat. Mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.
Penutup
Melalui keempat kebijakan tersebut, sesungguhnya sebagai masyarakat dapat bersinergi mendukung kebijakan makroprudensial. Telah dibicarakan sebelumnya, kita dapat berperan memanfaat  produk keuangan perbankan seperti menyimpan dana di bank, memanfaatkan produk keuangan digital dan yang lainnya.
Berdasarkan laporan yang diterima BI dari perbankan, bahwa sampai Juni 2020 secara keseluruhan kredit yang sudah direstrukturisasi berjumlah Rp. 871,6 triliun. Dari dana tersebut, restrukturisasi UMKM adalah yang terbesar Rp. 309,3 triliun, kredit koorporasi Rp. 164,7 triliun, kredit komersial mencapai Rp. 130,9 triliun, kredit konsumsi Rp. 119,2 triliun. Dan ada juga kredit lainnya seperti modal kerja.
Perry Warjiyo menegaskan pula bahwa restrukturisasi kredit ini tentu sangat berpengaruh besar pada pemulihan perekonomian.
Nah, sahabat pembaca tentu dapat menyimpulkan sendiri, bagaimana peran dana yang kita simpan di bank tersebut terhadap pemulihan ekonomi. Intinya, jangan pernah ragu untuk berbuat bagi negeri ini, salah satunya dengan mendukung kebijakan makroprudensial melalui memanfaatkan produk keuangan.
Yuk kita bangkit, dan pulihkan ekonomi negeri kita. Salam
___________
Sumber Referensi: Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia. 2016. Mengupas Kebijakan Bank Indonesia. Penerbit Bank IndonesiaÂ