Untuk menemukan kedua gang tersebut, pembaca dapat melakukan dengan dua cara, yakni bertanya pada masyarakat setempat atau berjalan kaki sambil terus melihat ke arah kanan, karena kedua gang tersebut berada tepat di sebelah kanan jalan.Â
Ketika pembaca menemukan dua buah gang yang di mulut gangnya terdapat papan peringatan bertuliskan "HARAP TURUN DARI KENDARAAN!", itu artinya pembaca sudah sampai ditempat tujuan.
Sosrowijayan sendiri, khususnya gang Sosrowijayan pertama dan kedua sejak dahulu memang sangat terkenal dengan tempat penginapannya, karena memiliki ciri khas berupa sederet tempat penginapan atau hotel kecil yang sangat terjangkau harganya, yakni berkisar mulai dari Rp 150.000,00 hingga Rp 350.000,00 permalamnya. Di sepanjang kedua gang tersebut pembaca akan menemukan hamparan papan nama bertuliskan hotel, losmen, dan guest house.Â
Tidak hanya menyediakan tempat penginapan yang beragam dan murah meriah saja, namun gang Sosrowijayan I dan II pun juga memiliki berbagai fasilitas turisme yang cukup lengkap, seperti adanya warung kelontong yang menjajakan minuman dingin, restoran kecil, tempat laundry, toko buku, kafe, dan bahkan tempat penyewaan motor serta mobil bagi para turis, yang ingin mengeksplorasi kota Yogyakarta secara pribadi atau bersama keluarga.
Penginapan di sepanjang gang Sosrowijayan I dan II memang cukup lengkap, namun apakah pembaca bertanya-tanya mengapa gang yang dipenuhi oleh tempat penginapan ini memiliki peraturan ke setiap warga dan pengunjung untuk mematikan mesin kendaraan ketika masuk ke dalam kedua gang ini.Â
Beruntung sekali pada waktu itu penulis berkesempatan untuk bertanya secara langsung dengan Noi (42), Ketua RT 08 gang Sosrowijayan I.
Noi bercerita bahwa pada awalnya peraturan tersebut dibuat karena ada kejadian masa lalu yang kurang mengenakan. Pada sekitaran tahun 1970-1980an pernah ada sebuah insiden tabrak lari yang menewaskan seorang anak kecil di gang Sosrowijayan I.Â
Atas kejadian itu, ketua Rukun Tetangga (RT) saat itu langsung memutuskan untuk membuat sebuah peraturan lingkungan yang tidak memperbolehkan motor lewat dengan mesin menyala saat melewati jalan gang.
"Karena kejadian itu kan kami ya sepakat kalau motor harus turun dan dituntun mas, supaya kejadian yang dulu-dulu itu ga terjadi lagi besok-besok," tutur Noi.
Noi juga menjelaskan pada penulis bahwa jalan gang yang dibangun di lingkungannya pun memang awalnya tidak peruntukan untuk dilalui sepeda motor. Sehingga, peraturan tersebut memang seharusnya ada, sebab jalan di kedua gang Sosrowijayan terlalu kecil dan akan sulit untuk berbagi ruang bagi kedua sepeda motor yang akan melintas. Selain itu, padatnya orang seperti turis dan anak kecil membuat ruang kendaraan bermotor pun juga semakin terbatas.